Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY tidak menahan, AH, satu dari tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon. AH tidak ditahan atas pertimbangan kesehatan yang tidak memungkinkannya untuk ditahan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan AH telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (24/6/2025). “Satu tersangka yang sudah kami tetapkan dengan inisial AH, yang memang kemarin belum kita periksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
AH tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan dari yang bersangkutan, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan. “Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, tapi wajib apel dua kali seminggu,” katanya.
Maka setiap hari Senin dan Kamis, AH diwajibkan hadir di Polda DIY sebagai bentuk upaya agar yang AH tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya. “Yang bersangkutan kooperatif untuk datang di hari Selasa kemarin,” ungkapnya.
Adapun enam tersangka lain yang telah ditahan yakni BR, laki-laki 60 tahun; TK, laki-laki 54 tahun; VW, perempuan 50 tahun; TY, laki-laki 50 tahun; MA, laki-laki 47 tahun; dan IF, perempuan 46 tahun. Masing-masing memiliki peran tersendiri dalam kasus mafia tanah ini.
Adapun peran AH adalah memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke TY kemudian mendapatkan Rp10 juta. Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca-tulis dan pendengarannya terganggu.
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini diantaranya SHM No. 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SHM No. 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno dan beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Pasal yang dikenakan diantaranya Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana, Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News