Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar kabar pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi kuota haji khusus.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan hal itu bergantung pada hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus.
“Eks Menag (Yaqut Cholil Qoumas) itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” ujar Setyo usai menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, Setyo mengatakan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil, bahkan memenuhi panggilan penyelidik KPK.
“Kalau secara detail jumlah orangnya, saya tidak tahu pasti. Akan tetapi, sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal (KPK, red.),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan agar membuat terang perkara, dan memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu masih menunggu sejumlah hal untuk memanggil Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara