Jumali Kamis, 11 Juni 2026 14:17 WIB

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Cara mengecek status penerima BPJS Kesehatan gratis secara online melalui ponsel menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. Melalui layanan digital, warga dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), program yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Program BPJS PBI ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta yang terdaftar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan sebagaimana peserta JKN lainnya, namun tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
Penetapan peserta PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah.
Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan Gratis
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui dua layanan resmi berikut:
1. Melalui Situs Cek Bansos
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol Cari Data.
Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi penerima, kelompok desil, status bantuan PBI-JKN, serta periode penyaluran.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK KTP.
- Isi kode verifikasi yang ditampilkan.
- Klik Cari Data.
Jika status PBI-JK aktif, maka peserta tercatat sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Syarat Menjadi Penerima BPJS PBI
Untuk memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan, calon peserta harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
| Warga Negara Indonesia | Memiliki status WNI |
| NIK Valid | Terdaftar dalam data Dukcapil |
| Kategori Ekonomi | Fakir miskin atau masyarakat tidak mampu |
| Basis Data | Terdaftar dalam DTSEN |
| Prioritas | Kelompok desil 1 hingga desil 5 |
Jika Nama Tidak Terdaftar
Bagi masyarakat yang belum menemukan namanya dalam hasil pencarian, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
- Mengajukan pembaruan data ke dinas sosial setempat.
- Melaporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga untuk proses verifikasi ulang.
- Mengajukan reaktivasi apabila sebelumnya pernah menjadi peserta PBI.
- Mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan guna memastikan bantuan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































