
Foto ilustrasi jaringan telekomunikasi tower BTS. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengesahkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026. Pengesahan dilakukan setelah masa penyampaian sanggahan dari peserta seleksi berakhir tanpa adanya keberatan yang diajukan, sehingga hasil yang telah diumumkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7/2026), Komdigi menjelaskan bahwa peserta seleksi diberi kesempatan mengajukan sanggahan selama dua hari kerja sejak pengumuman hasil seleksi sesuai ketentuan dalam dokumen seleksi.
Namun hingga batas akhir penyampaian sanggahan pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, tim seleksi menyatakan tidak menerima satu pun sanggahan dari peserta.
Dengan demikian, daftar peringkat hasil seleksi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 tidak mengalami perubahan.
XLSMART Pimpin Seleksi Frekuensi 700 MHz
Pada seleksi pita frekuensi 700 MHz, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menempati peringkat pertama. Perusahaan tersebut memperoleh alokasi blok pita frekuensi sebesar 30 MHz (2x15 MHz) dengan total nilai penawaran mencapai Rp1,06 triliun.
Posisi kedua diraih PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang mendapatkan alokasi 20 MHz (2x10 MHz) dengan nilai penawaran Rp642,5 miliar.
Sementara itu, PT Indosat Tbk berada di peringkat ketiga dengan alokasi 20 MHz (2x10 MHz) dan total nilai penawaran sebesar Rp507,48 miliar.
Telkomsel Teratas pada Pita Frekuensi 2,6 GHz
Untuk seleksi pita frekuensi 2,6 GHz, Telkomsel menempati posisi pertama dengan memperoleh alokasi blok frekuensi sebesar 80 MHz dan nilai penawaran mencapai Rp545,84 miliar.
Di posisi kedua terdapat PT Indosat Tbk yang memperoleh blok frekuensi 60 MHz dengan nilai penawaran Rp372 miliar.
Adapun PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk berada di peringkat ketiga dengan alokasi 50 MHz dan total nilai penawaran Rp231,6 miliar.
Menunggu Penetapan Menteri
Komdigi menyampaikan hasil seleksi tersebut selanjutnya akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Komunikasi dan Digital sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026.
Penetapan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian juga menegaskan bahwa keputusan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai penetapan pemenang seleksi nantinya bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi dasar penggunaan pita frekuensi radio oleh para operator seluler yang dinyatakan menang dalam proses seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































