Lokasi Daycare Little Aresha. / Harian Jogja.
Harianjogja.com, SELUMA— Hakim berinisial Rafid Ihsan Lubis (RIL) membantah terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha yang kini terseret kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Klarifikasi disampaikan melalui juru bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, Selasa (28/4/2026).
Rohmat menegaskan RIL tidak pernah terlibat dalam operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut. “Hakim RIL hanya membantu pada tahap awal pendirian,” ujarnya.
Pada 2021, RIL disebut sempat meminjamkan KTP elektronik untuk memenuhi syarat administrasi pendirian badan hukum yayasan. Namun, ia mengajukan syarat agar namanya dihapus dari struktur kepengurusan setelah yayasan resmi terbentuk.
Permintaan itu disampaikan setelah RIL dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) hakim. Sebagai aparatur negara, ia tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan di luar tugas kedinasan.
Rohmat juga menegaskan RIL tidak mengetahui proses lanjutan pendirian yayasan, termasuk penerbitan akta notaris pada 5 Juli 2022. RIL disebut tidak pernah menghadap notaris maupun menandatangani dokumen pendirian.
“RIL tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam proses hukum tersebut,” katanya.
Dalam pernyataannya, RIL juga mengaku tidak pernah menyertakan modal, mengikuti rapat pengurus, atau menerima keuntungan dari kegiatan yayasan. Ia pun tidak pernah menandatangani dokumen terkait operasional maupun laporan keuangan.
Seluruh aktivitas yayasan, termasuk laporan keuangan dan operasional, disebut tidak pernah dilaporkan kepada RIL. Ia juga tidak terlibat dalam komunikasi lanjutan setelah tahap awal pendirian.
Meski demikian, RIL mengakui meminjamkan identitas pribadi merupakan sebuah kesalahan dan bentuk kelalaian. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga yang terdampak kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Polisi mengungkap dugaan kekerasan dan diskriminasi di daycare tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, sedikitnya 53 anak diduga mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari total 103 anak yang dititipkan. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 11 tersangka merupakan pengasuh, sementara dua lainnya adalah ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42). Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan pengingat pentingnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Kejelasan peran pihak-pihak yang terlibat juga menjadi bagian krusial dalam penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































