
Dispar Kota Jogja mempercepat sertifikasi halal sektor wisata dan kuliner untuk menyambut pemberlakuan wajib halal Oktober 2026. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Penguatan ekosistem wisata halal di Kota Jogja terus dipercepat menjelang pemberlakuan kebijakan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026. Dinas Pariwisata Kota Jogja menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha pariwisata dan kuliner sebagai langkah meningkatkan daya saing destinasi sekaligus memberikan jaminan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bagi wisatawan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan pariwisata berbasis standar halal yang sejalan dengan agenda penguatan ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sektor kuliner didorong memanfaatkan kesempatan memperoleh legalitas halal sebelum aturan wajib halal diterapkan secara penuh.
Komitmen percepatan sertifikasi halal juga mendapat dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang terus mengawal implementasi regulasi tersebut agar mampu memperkuat daya saing industri pariwisata Indonesia di tingkat global.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Jogja, Cesaria Eka Yulianti Sri Hastuti, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada seluruh elemen dalam ekosistem pariwisata agar segera memiliki sertifikat halal. Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Salah satu kendala yang masih ditemui adalah belum seluruh pelaku usaha bersedia mengikuti pendampingan maupun proses administrasi sertifikasi halal yang difasilitasi pemerintah.
"Kami mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, salah satunya belum seluruh pelaku usaha bersedia mengikuti maupun menerima pendampingan dalam proses sertifikasi halal ini. Komitmen kami tidak surut. Pengembangan pariwisata halal terus kami lakukan secara berkelanjutan, dan saat ini dampaknya telah menjangkau serta melayani sekitar 11 juta wisatawan yang berkunjung ke Jogja," ujar Cesaria, dikutip Kamis (25/6/2026).
Selain persoalan partisipasi pelaku usaha, tantangan lain yang muncul berkaitan dengan pemahaman terhadap regulasi terbaru mengenai jaminan produk halal.
Staf Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Yogyakarta, Avia Rahma Tahara, menjelaskan bahwa sistem penjaminan produk halal saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang diterapkan secara bertahap dan membutuhkan pemahaman yang tepat dari para pelaku usaha.
Menurut Avia, masih ditemukan kesalahpahaman terkait status dokumen halal yang dimiliki pelaku usaha. Sebagian pelaku usaha masih menyamakan pernyataan mandiri atau self-declaration dengan sertifikat halal resmi yang diterbitkan negara.
"Masyarakat dan pelaku usaha perlu lebih teliti dan berhati-hati dalam memahami dokumen yang mereka terima. Kami melihat masih terdapat kesalahpahaman di lapangan antara ketetapan atau pernyataan mandiri (self-declaration) dengan sertifikat halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH," tegas Avia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BOB), Yusuf Hartanto, menilai sertifikasi halal akan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya tarik destinasi wisata di Jogja dan kawasan sekitarnya.
Menurutnya, keberadaan sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian bagi wisatawan, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk kuliner dan usaha wisata yang dimiliki pelaku usaha lokal. Sertifikat halal bukan hanya menjamin aspek pemenuhan kaidah keagamaan, tetapi juga memberikan keyakinan penuh kepada konsumen terkait aspek kebersihan, keamanan, dan mutu produk yang dikonsumsi.
"Keberadaan sertifikat halal pada produk kuliner yang dimiliki pelaku usaha wisata diharapkan dapat meningkatkan nilai jual destinasi secara keseluruhan sekaligus memberikan rasa nyaman yang mutlak bagi para wisatawan," ungkap Yusuf Hartanto.
Ia menambahkan bahwa konsep halal kini telah berkembang menjadi standar global yang tidak lagi identik hanya dengan kebutuhan konsumen Muslim. Label halal semakin dipandang sebagai simbol higienitas, transparansi proses produksi, keamanan produk, dan jaminan kualitas yang diakui secara internasional.
"Konsep halal saat ini telah menjadi standar universal yang diterima secara luas oleh masyarakat global tanpa memandang latar belakang. Halal kini dipandang sebagai simbol dari gaya hidup sehat, kebersihan yang higienis, keterbukaan proses, dan aspek kepercayaan mutu kualitas tinggi. Oleh karena itu, destinasi yang siap dengan ekosistem halal akan memenangkan persaingan pasar pariwisata internasional," kata Yusuf.
Percepatan sertifikasi halal juga dilakukan melalui pengembangan desa wisata. Program yang berawal dari proyek percontohan pada 20 desa wisata sepanjang 2025 kini diperluas secara nasional dengan target menjangkau 1.500 desa wisata di seluruh Indonesia.
Data hingga 30 Mei 2026 menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak 31.548 sertifikat halal telah diterbitkan dan tersebar di 1.116 desa wisata yang berada di 34 provinsi.
Capaian tersebut diharapkan mampu memperkuat performa 15 provinsi unggulan yang masuk dalam penilaian Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025. Dalam penilaian tersebut, kepemilikan sertifikat halal menjadi salah satu indikator utama kualitas layanan pariwisata atau service excellence.
Melalui sosialisasi sertifikasi halal yang terus digencarkan, Dinas Pariwisata Kota Jogja berharap pelaku usaha wisata dan kuliner semakin memahami regulasi yang berlaku serta mampu meningkatkan standar layanan sesuai kebutuhan pasar global.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem wisata halal Jogja menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026, yang diproyeksikan semakin meningkatkan kenyamanan wisatawan dan daya saing destinasi di tingkat nasional maupun internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































