Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan untuk pedangdut Lesti Kejora terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
"Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari saudari LK sebagai saksi. Itu proses atau update progresnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).
Adapaun laporan pelanggaran hak cipta itu masuk dalam tahap penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Selain Lesti, polisi juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
"Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan," kata dia.
Lesti Kejora dilaporkan oleh IS, kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti Kejora dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak tahun 2018.
BACA JUGA: Madu Juga Bermanfaat untuk Memelihara Kecantikan Kulit, Simak Penjelasannya
Dugaan pelanggaran didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, selaku publisher yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.
"Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan," ucap dia.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk sang pencipta lagu. Belum banyak detail hasil pemeriksaan para saksi yang dibeberkan Ade Ary lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Proses pendalaman masih terus dilakukan mohon waktu nanti akan kami update lagi perkembangannya," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara