Cegah Dampak Pencemaran Lingkungan, Sistem Open Dumping TPA Jatibarang Semarang Bakal Ditutup

5 hours ago 3

Cegah Dampak Pencemaran Lingkungan, Sistem Open Dumping TPA Jatibarang Semarang Bakal Ditutup Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. ANTARA - Zuhdiar Laeis

Harianjogja.com, SEMARANG—Untuk mencegah pencemaran lingkungan, sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang selama ini diterapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang, Jawa Tengah akan ditutup.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, Pemerintah Kota serius menanggapi dampak pencemaran akibat sampah dari "open dumping" di TPA Jatibarang.

BACA JUGA: Bupati Magelang Bertekad Tuntaskan Masalah Sampah di Tingkat Desa

"Open dumping merupakan metode pembuangan sampah ke tanah terbuka tanpa perlakuan khusus sehingga berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, katanya, Selasa (23/6/2025)

Sebagai gantinya, kata dia, Pemkot Semarang mulai menerapkan "sanitary landfill", yaitu sistem penimbunan sampah yang dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala.

"Kemudian proses 'open dumping'-nya itu harus kami tutup. Ada plastik yang disiapkan, dan bubukannya kami dorong untuk beredar masuk ke ceruk yang ada di sebelah," katanya.

Ia mengatakan bahwa lahan untuk "sanitary landfill" tersebut diperoleh dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang–Demak. "Kami juga sudah membeli tanah di sampingnya itu dari hasil penjualan, dari hasil ganti rugi jalan tol Semarang-Demak," katanya.

Melanjutkan program pembuangan "sanitary landfill", kata dia, dilaksanakan juga sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

"Proses, masih dikerjakan. Kami sedang berupaya meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk dapat meneruskan hasil dari kajian yang telah dilakukan," katanya.

Menurut dia, pengelolaan sampah menggunakan teknologi tinggi harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat karena mekanisme pelaksanaannya telah diatur.

Selain itu, Agustina kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong demi merealisasikan program tersebut.

"Saya minta karang taruna juga untuk ikut gotong royong, gotong royong apapun bentuknya supaya bisa merasakan bagaimana kita punya TPA Jatibarang yang tidak membahayakan," katanya.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah serius Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada daerah yang masih menerapkan sistem "open dumping".

Sesuai ketentuan dari KLHK, seluruh TPA di Indonesia harus menghentikan metode pembuangan terbuka paling lambat tahun 2026 dan beralih ke sistem "sanitary landfill".

"Kemudian yang ke dua, ada kewajiban dari kita, sesuai dengan peraturan yang ada, sebelum masuk tahun 2026, TPA Jatibarang itu sudah tidak punya 'open dumping'," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |