Petugas Kejati DIY dan Kejari Sleman menangkap Anggun Kurniasih, pelaku penganiayaan yang buron sejak 2019, Selasa (24/6/2025). - ist Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap terpidana Anggun Kurniasih, perempuan 34 tahun, yang menjadi buron Keksaan Negeri Sleman sejak 2019 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penangkapan Anggun berlangsung pada Selasa (24/6/2025) pukul 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo Kretek, Bantul. Tim Tabur menangkap Anggun Kurniasih tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Seorang Suami di Solo Aniaya Istri yang Sedang Hamil Gegara Tak Diberi Uang Makan
“Pada saat ditangkap terpidana sedang duduk santai tempat usahanya, tidak ada perlawanan dari terpidana. Pada saat dilakukan pengamananan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Tim Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, Anggun lalu dibawa oleh petugas ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Anggun dimasukkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Herwatan menjelaskan kasus ini berawal dari Anggun yang dendam terhadap korban, Eka Widyawati, kemudian pada waktu melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang, Anggun menghampiri korban dan mengujarkan kata-kata kasar.
“Lalu terdakwa menjambak rambut korban dan memukul kepala korban, kemudian pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Anggun Kurniasih bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan No. 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 dengan amar putusan yang menyatakan Terdakwa Anggun Kurniasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Atas putusan ini, Anggun Kurniasih mengambil langkah banding hingga kasasi. Mahkamah Agung dengan putusannya No. 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa.
Lalu pada waktu akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, Anggun ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan, di Cangkringan. Anggun pun ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News