Bocah 12 Tahun Tewas Kecelakaan KA Joglosemarkerto di Sragen

6 hours ago 4

Bocah 12 Tahun Tewas Kecelakaan KA Joglosemarkerto di Sragen Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. / Freepik

Harianjogja.com, SRAGEN—Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun tewas tertemper kereta api Joglosemarkerto saat menyeberangi rel tepatnya di Dukuh Ngeseng RT 020/RW 006, Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jumat (24/4/2026) sore. Korban meninggal akibat luka sobek di kepala dan wajah setelah ditabrak KA jurusan Semarang-Solo.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo mengungkapkan kejadian terjadi pukul 16.15 WIB. Korban inisial CCP, warga Sidodadi RT 002/RW 002 Gemolong, saat itu menuntun sepeda angin Polygon dari barat ke timur menyeberang perlintasan sebidang KA.

Adapun KA Joglosemarkerto dengan loko CC 2018304, masinis Umar dan asisten Arif Ibnu melaju dari utara ke selatan dengan kecepatan sedang kemudian korban pun tertemper kereta tersebut. "Karena jarak yang sudah dekat anak laki-laki tersebut tertemper mengenai kepala dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKP Liyan Prasetyo.

Saksi pelapor segera membawa korban ke RS Assalam Gemolong dan melapor ke Polsek Gemolong. Visum luar oleh tim dokter RSUD Assalam didampingi Polsek Gemolong dan tim identifikasi Polres Sragen memastikan korban meninggal dengan luka sobek wajah, kepala, dan lecet kaki kanan.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan duka cita atas musibah di petak Sumberlawang-Salem Km 88+3. Penumpang KA 192 Joglosemarkerto relasi Tegal-Solo selamat dan melanjutkan perjalanan pukul 16.19 WIB setelah proses evakuasi korban dilakukan.

"KAI Daop 6 Yogyakarta berharap peristiwa tersebut tidak terjadi di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan senantiasa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa jalur aman dan tidak ada kereta akan melintas baru melintasi perlintasan KA," tegas Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau pengguna jalan tidak membuat perlintasan liar dan wajib berhenti. Selain itu harus memastikan jalur aman sebelum menyeberangi rel kereta api. "Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Kami imbau seluruh masyarakat agar melintas hanya di perlintasan resmi saja dan berhenti sejenak untuk memastikan jalur kereta api aman," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |