BNNP DIY Bongkar 2 Kasus, Sita 232 Gram Ganja dan 148 Gram Tembakau

7 hours ago 1

BNNP DIY Bongkar 2 Kasus, Sita 232 Gram Ganja dan 148 Gram Tembakau

Kepala BNNP DIY, Faried Zulkarnain/Istimewa

JOGJA—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (17/6/2026), petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ganja seberat 232 gram dan tembakau sintetis seberat 148 gram.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Faried Zulkarnain, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bentuk komitmen BNNP DIY dalam memberantas peredaran narkotika di Yogyakarta. Menurutnya, keberhasilan ini juga menjadi momentum penting karena bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

"Ini adalah suatu kado yang memang kita persembahkan dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional yang kita peringati setiap tahun tanggal 26 Juni 2026," kata Faried.

Kasus pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh seorang pria berinisial FH, 28. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan FH di sebuah homestay di kawasan Krodan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita tembakau sintetis dengan total berat bruto sekitar 148 gram yang terdiri atas dua paket besar, 14 paket siap edar, serta satu kotak plastik berisi tembakau sintetis. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu seberat bruto 0,27 gram beserta alat hisap, telepon genggam, kertas linting, dan plastik klip.

Hasil pemeriksaan menunjukkan FH memperoleh narkotika tersebut melalui transaksi daring menggunakan media sosial Instagram. Setelah melakukan pembayaran, ia mengambil paket di titik lokasi yang dikirim penjual, masing-masing di wilayah Bekonang, Sukoharjo, untuk tembakau sintetis dan Wedomartani, Sleman, untuk sabu.

Menurut penyidik, FH telah membagi tembakau sintetis menjadi 14 paket kecil yang rencananya dijual kembali dengan harga Rp300.000 per paket. Namun, seluruh paket tersebut belum sempat diedarkan. Sementara sabu diakui digunakan untuk konsumsi pribadi.

BNNP DIY juga mengungkap FH merupakan residivis kasus narkotika sebanyak tiga kali pada 2019, 2021, dan 2022 dengan perkara yang seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan tembakau sintetis.

Pada hari yang sama, tim pemberantasan BNNP DIY kembali mengungkap kasus kedua dengan mengamankan seorang pria berinisial HW di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman.

Petugas menyita ganja seberat bruto 232 gram yang disimpan dalam paket kiriman.

HW mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp3 juta dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui Instagram dan WhatsApp.

Menurut pengakuan tersangka, paket dikirim ke sebuah alamat kos di Condongcatur menggunakan identitas samaran. Setelah menerima informasi bahwa paket telah tiba, HW mengambil kiriman tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Faried menegaskan, penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menyeluruh menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Kita akan terus lakukan upaya-upaya ini agar generasi muda bisa kita selamatkan dari pengaruh dan dampak penyalahgunaan narkotika. Jadi dalam rangka peringatan HANI tahun 2026 ini, salah satu bentuk selain daripada pencegahan, kita juga melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Yogyakarta," ujarnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Sinergi pemerintah daerah, aparat, institusi pendidikan, dunia usaha, media massa, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memperkuat upaya pencegahan maupun penindakan sehingga DIY tetap aman dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |