Beli Rumah Subsidi di Bantul Kini Bebas BPHTB untuk MBR

4 hours ago 2

Beli Rumah Subsidi di Bantul Kini Bebas BPHTB untuk MBR

Perumahan. - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi untuk pertama kali.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus membantu mengurangi beban biaya saat proses pembelian rumah.

Kepala Bidang Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Harmidarto, menjelaskan bahwa program pembebasan BPHTB tersebut bukan kebijakan baru. Fasilitas itu telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam mendukung kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat.

"Yang dibebaskan itu BPHTB untuk rumah subsidi yang masuk kategori MBR dan merupakan kepemilikan rumah pertama," kata Harmidarto, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, sebelum mendapatkan fasilitas pembebasan, BPHTB dikenakan dengan tarif sekitar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan adanya kebijakan tersebut, MBR yang memenuhi syarat tidak lagi dibebani pungutan BPHTB sehingga biaya awal pembelian rumah dapat ditekan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya tambahan saat mengurus kepemilikan rumah. Terlebih, kebutuhan akan hunian layak masih menjadi salah satu tantangan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Harmidarto menegaskan bahwa penerima fasilitas pembebasan BPHTB tidak ditentukan berdasarkan status penerima bantuan sosial maupun kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penilaian dilakukan berdasarkan batas penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah untuk kategori penerima rumah subsidi.

"Ukurannya dari penghasilan. Jadi khusus MBR yang membeli rumah subsidi dan itu rumah pertama," ujarnya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, calon pembeli tidak mengajukan secara mandiri. Pengajuan dilakukan melalui pengembang perumahan yang menangani proyek rumah subsidi. Meski demikian, seluruh dokumen yang diajukan tetap menggunakan identitas calon pemilik rumah.

Pengembang nantinya mengurus pengajuan secara kolektif dengan melampirkan sejumlah dokumen administrasi yang menjadi syarat pembebasan BPHTB. Salah satu dokumen utama yang harus disertakan adalah bukti penghasilan calon pembeli.

Bagi pekerja formal, bukti penghasilan dapat berupa slip gaji dari perusahaan tempat bekerja. Sementara itu, calon pembeli yang berstatus wiraswasta diwajibkan melampirkan surat keterangan penghasilan yang diterbitkan pemerintah kalurahan sebagai dasar verifikasi kelayakan penerima fasilitas.

Landasan hukum kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bantul memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan BPHTB bagi MBR.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membantu lebih banyak warga berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni. Selain meringankan biaya pembelian rumah, pembebasan BPHTB juga diharapkan mampu mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap program rumah subsidi yang disediakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |