Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Pemalsuan Status Nikah di KTP

2 hours ago 3

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Pemalsuan Status Nikah di KTP Foto ilustrasi KTP. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menahan tersangka dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa perubahan status perkawinan di KTP. Penyidikan dilakukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO setelah menerima laporan resmi pada awal Februari 2025.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Penanganan kasus berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan perkara bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC. Ia melaporkan dugaan pemalsuan identitas dalam akta autentik berupa KTP atas nama CVT yang tercatat berstatus “belum kawin”.

Padahal, saat laporan dibuat, CVT diketahui masih terikat perkawinan sah dengan pelapor.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik,” ungkap Nurul Azizah di Jakarta, Sabtu.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tersebut telah terpenuhi. Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga data tersebut seolah-olah sesuai dengan fakta.

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor serta mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Nurul menambahkan, pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar,” katanya.

Sementara itu, secara subjektif tersangka dinilai tidak kooperatif karena memberikan informasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menghambat proses penyidikan. Tersangka juga disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi dilakukan dengan meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan data tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik yang kini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |