Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).
Sbelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memungut pajak dari pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan sejenisnya.
Pajak yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari total pendapatan penjual, dengan sasaran para pelaku usaha yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik. Rencana pemajakan itu akan dituangkan dalam peraturan baru yang akan diterbitkan secepatnya bulan depan.
BACA JUGA: Jateng dan DIY Masih Jadi Tujuan Utama Wisata, Penjualan Avtur Tumbuh 11% di 2024
Sekretaris Apindo, Suryadi Sasmita mengatakan kebijakan tersebut bukan penerapan baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis.
“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha online,” kata Sasmita dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat.
Di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), lanjut dia, transparansi data akan makin meningkat dan pemerintah memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.
Dia pun mengingatkan pelaku usaha daring yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun untuk tidak khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini.
“Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara