AKBP Didik Tersangka Narkoba, Koper Disita di Tangerang

3 hours ago 1

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Koper Disita di Tangerang AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka narkoba. Bareskrim Polri sita koper berisi sabu, ekstasi, dan ketamin di Tangerang. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Dalam pengusutan kasus narkoba ini, penyidik mengamankan satu koper yang diduga berisi narkoba di rumah mantan anak buahnya di Tangerang, Banten.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap menjelaskan, koper tersebut dititipkan Didik kepada Aipda Dianita Agustina yang kini berdinas di Polres Tangerang Selatan. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media di Jakarta, Sabtu.

“Dianita [saat ini] berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya.

Menurut Zulkarnain, dalam perkara kepemilikan narkoba tersebut, Dianita diminta mengambil koper atas permintaan Didik dan menyimpannya di rumahnya. Penyidik kemudian mengamankan koper itu di kediaman Dianita di wilayah Tangerang, Banten.

“Dia [Dianita] mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.

Saat ini, Dianita masih didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro tersebut. Selain itu, satu perempuan lain yang turut diperiksa sebagai saksi adalah Miranti Afriana, yang diketahui merupakan istri Didik. Namun, penyidik belum memerinci peran Miranti dalam perkara ini.

Penetapan tersangka terhadap Didik dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kasus kepemilikan narkoba ini terkuak ketika penyidik pada Rabu (11/2) menerima informasi dari Paminal Mabes Polri terkait penahanan Didik. Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan mengenai keberadaan koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam sebanyak 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Sebelumnya, nama Didik telah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

Didik diduga turut terlibat dalam perkara tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam proses penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi, sehingga rangkaian kasus narkoba ini terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |