Harianjogja.com, JOGJA— Berencana liburan ke Eropa tetapi ingin menghindari proses pengajuan visa? Pemegang paspor Indonesia memiliki beberapa pilihan negara yang dapat dikunjungi tanpa mengurus visa terlebih dahulu.
Namun, bebas visa untuk satu negara Eropa tidak berarti pemegang paspor Indonesia otomatis bisa masuk ke seluruh kawasan Eropa tanpa visa. Ketentuan setiap negara berbeda, termasuk mengenai durasi tinggal, tujuan perjalanan, dokumen pendukung, serta aturan masuk di perbatasan.
Berdasarkan data VisaIndex 2026, Belarus, Serbia, dan Turki tercatat sebagai destinasi bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Ukraina juga mencantumkan Indonesia dalam daftar negara yang warganya dapat masuk tanpa visa hingga 30 hari.
Berikut daftar negara yang dapat menjadi pilihan WNI untuk perjalanan ke Eropa tanpa visa terlebih dahulu.
1. Serbia
Serbia menjadi salah satu pilihan di Eropa bagi pemegang paspor biasa Indonesia yang ingin bepergian tanpa visa.
Kementerian Luar Negeri Serbia menyebut pemegang paspor biasa Indonesia tidak memerlukan visa untuk kunjungan hingga 30 hari dalam periode satu tahun.
Ibu kota Serbia, Belgrade, dapat menjadi salah satu tujuan untuk menikmati kawasan Balkan. Kota ini memiliki sejumlah kawasan bersejarah, bangunan dengan beragam gaya arsitektur, serta kehidupan perkotaan yang berkembang di pertemuan Sungai Sava dan Danube.
Bagi wisatawan Indonesia, aturan bebas visa tersebut dapat memangkas salah satu tahapan persiapan perjalanan. Meski demikian, syarat masuk lainnya tetap perlu diperhatikan sebelum keberangkatan.
2. Belarus
Belarus juga tercantum dalam daftar destinasi bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia menurut VisaIndex 2026.
Kebijakan bebas visa Belarus memiliki ketentuan tersendiri, sehingga wisatawan tidak cukup hanya mengandalkan informasi mengenai status bebas visa. Jalur masuk, dokumen perjalanan, serta persyaratan yang berlaku perlu diperiksa kembali sebelum membeli tiket.
Kondisi ini penting diperhatikan karena status bebas visa pada dasarnya hanya berkaitan dengan kewajiban memperoleh visa sebelum perjalanan. Petugas perbatasan tetap dapat menerapkan persyaratan masuk sesuai aturan negara tujuan.
3. Ukraina
Ukraina termasuk negara Eropa yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia untuk kunjungan hingga 30 hari.
Kementerian Luar Negeri Ukraina secara resmi mencantumkan Indonesia dalam daftar negara yang warganya dapat masuk tanpa visa hingga 30 hari.
Meski demikian, aspek keamanan menjadi pertimbangan penting bagi WNI yang hendak bepergian ke Ukraina. Status bebas visa tidak berarti seluruh wilayah Ukraina bebas dari risiko perjalanan.
Karena itu, wisatawan perlu memeriksa informasi keamanan dan kondisi perjalanan terbaru sebelum menentukan tujuan serta rute perjalanan.
4. Turki
Turki menjadi pilihan yang cukup menarik karena negara ini berada di dua kawasan geografis, yakni Eropa dan Asia.
Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan pemegang paspor biasa Indonesia bebas visa untuk kunjungan hingga 30 hari setiap kali masuk, dengan total masa tinggal tidak lebih dari 90 hari dalam periode 180 hari.
Istanbul menjadi salah satu tujuan populer karena kota tersebut membentang di sisi Eropa dan Asia. Wisatawan juga dapat menemukan berbagai destinasi sejarah dan budaya yang berkaitan dengan perjalanan panjang Turki sebagai persimpangan dua kawasan.
Dengan aturan tersebut, WNI dapat mengunjungi Turki untuk perjalanan singkat tanpa terlebih dahulu mengajukan visa.
Bagaimana dengan Kazakhstan?
Kazakhstan terkadang ikut muncul dalam daftar negara yang dapat dikunjungi WNI tanpa visa. Namun, negara ini tidak tepat dimasukkan sebagai negara Eropa dalam daftar utama.
Secara geografis, sebagian kecil wilayah Kazakhstan di sebelah barat Sungai Ural berada di Eropa. Meski demikian, Kazakhstan umumnya dikategorikan sebagai negara Asia Tengah. VisaIndex juga mencantumkan Kazakhstan sebagai destinasi bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Karena itu, Kazakhstan lebih tepat dibahas sebagai destinasi Asia Tengah yang bebas visa, bukan sebagai negara Eropa dalam daftar utama.
Bebas Visa Bukan Berarti Bisa Masuk Schengen
Hal yang perlu diperhatikan WNI sebelum menyusun perjalanan adalah bebas visa ke Serbia, Belarus, Ukraina, atau Turki tidak otomatis memberikan akses bebas visa ke kawasan Schengen.
Pemegang paspor Indonesia masih memerlukan visa Schengen untuk memasuki kawasan Schengen. Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia menyebut warga negara Indonesia harus memiliki visa Schengen untuk masuk ke kawasan tersebut.
Kawasan Schengen saat ini terdiri atas 29 negara dan menerapkan aturan visa bersama untuk kunjungan singkat. Visa Schengen pada umumnya memungkinkan perjalanan hingga 90 hari dalam periode 180 hari, sesuai ketentuan visa yang diberikan.
Dengan demikian, WNI yang misalnya melakukan perjalanan Serbia–Hungaria–Austria tidak bisa menganggap seluruh rute tersebut bebas visa hanya karena Serbia memberikan fasilitas bebas visa. Begitu perjalanan memasuki negara Schengen yang mewajibkan visa bagi WNI, persyaratan Schengen tetap berlaku.
Selain visa, wisatawan juga perlu memperhatikan masa berlaku paspor, bukti akomodasi, tiket perjalanan lanjutan atau pulang, bukti kemampuan finansial, asuransi perjalanan jika dipersyaratkan, serta ketentuan imigrasi lainnya.
Karena aturan masuk suatu negara dapat berubah, informasi dari kementerian luar negeri, imigrasi, atau perwakilan diplomatik negara tujuan sebaiknya menjadi rujukan terakhir sebelum tiket dibeli dan perjalanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
















































