Trafficking Anak di Bekasi-Jakbar Terbongkar, 9 Korban Diselamatkan

5 hours ago 4

Trafficking Anak di Bekasi-Jakbar Terbongkar, 9 Korban Diselamatkan

Foto ilustrasi anak-anak - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perdagangan dan eksploitasi anak yang beroperasi di dua lokasi, yakni kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan sembilan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat melalui platform digital resmi Polda Metro Jaya yang kemudian diperkuat dengan hasil patroli siber. Informasi tersebut mengarah pada dugaan praktik perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.

Berawal dari Patroli Siber dan Laporan Masyarakat

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan informasi awal diterima pada Mei 2026. Saat itu, masyarakat menandai akun resmi Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya konten yang mengindikasikan eksploitasi anak.

"Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak," ucapnya di Jakarta, Rabu.

Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan profiling serta penelusuran secara intensif di dunia maya hingga menemukan dugaan kuat praktik perdagangan anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Delapan Anak Diselamatkan di Cibitung

Dalam operasi di kawasan tersebut, polisi mengamankan delapan korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda," katanya.

Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Korban dipaksa mendampingi tamu laki-laki, menemani mereka mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan.

Menurut Rita, tarif yang dikenakan kepada setiap tamu berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000. Dari jumlah tersebut, korban rata-rata hanya memperoleh tips sekitar Rp100.000.

"Tarifnya bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban rata-rata hanya menerima tips sekitar Rp100 ribu," kata Rita.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dengan keuntungan ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

"Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas dan sarana demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan," tegasnya.

Kasus Serupa Terungkap di Lokasari

Selain di Cibitung, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya juga membongkar dugaan perdagangan anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan seorang anak di bawah umur dan menetapkan seorang perempuan berusia 40 tahun berinisial RS sebagai tersangka utama. RS diduga berperan sebagai koordinator atau yang dikenal dengan sebutan "Mami".

"Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual," jelas Rita.

Korban Jalani Rehabilitasi

Rita mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap para korban menunjukkan adanya gangguan kesehatan sehingga mereka membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house). Langkah tersebut dilakukan agar para korban memperoleh rehabilitasi psikologis sekaligus pemenuhan hak restitusi.

Polisi Sita Ponsel hingga Buku Catatan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit telepon seluler, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.

Selain itu, petugas melakukan tes urine terhadap 37 orang yang diamankan di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya dinyatakan negatif menggunakan narkoba.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |