Pupuk Indonesia Jadi Andalan, Negara Lain Mulai Impor Urea

3 hours ago 2

Pupuk Indonesia Jadi Andalan, Negara Lain Mulai Impor Urea Petugas merapikan pupuk di pabrik PT Pupuk Kujang. - ANTARA - Ali Khumaini

Harianjogja.com, JAKARTA—Di tengah gejolak geopolitik global, Indonesia justru dinilai mampu menjaga pasokan pupuk. Bahkan, sejumlah negara mulai melirik impor urea dari Indonesia.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyebut PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil menjaga stabilitas pasokan pupuk nasional di tengah tekanan global.

Ia menilai kondisi tersebut menempatkan Indonesia dalam posisi relatif aman dibandingkan negara lain yang mengalami gangguan distribusi pupuk akibat dinamika geopolitik.

“Di saat banyak negara menghadapi gangguan pasokan, Indonesia justru berada dalam posisi relatif aman,” kata Hashim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kesiapan dan strategi yang dijalankan oleh Pupuk Indonesia dalam menjaga rantai pasok. Bahkan, sejumlah negara mulai melirik Indonesia sebagai sumber pasokan pupuk, khususnya urea.

“Kita beruntung karena kerja keras dan persiapan dari jajaran Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Hashim mengungkapkan, permintaan pupuk dari luar negeri terus meningkat. Australia disebut berencana mengimpor urea dari Indonesia sebanyak 250 ribu ton, sementara India membutuhkan hingga 500 ribu ton. Selain itu, permintaan juga datang dari beberapa negara lain di kawasan.

“Ini menunjukkan bahwa Indonesia dalam hal urea kita cukup beruntung,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa Indonesia memiliki peran strategis sebagai stabilisator pasokan pupuk di kawasan.

Menurut Rahmad, posisi tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah yang tepat dalam mengelola industri pupuk, mengingat pupuk merupakan komponen penting dalam sektor pertanian.

“Tanpa pupuk, tentu kita tidak bisa berbicara produktivitas pertanian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, strategi pemerintah tercermin dalam kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menitikberatkan pada jaminan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.

Rahmad menambahkan, pupuk memiliki dampak sistemik terhadap sektor pertanian, sehingga harus dijaga dari sisi distribusi hingga akses petani.

“Berbicara mengenai ketersediaan, ini tidak hanya memastikan pabrik-pabrik kita bisa beroperasi, tapi juga memastikan pupuk bisa diterima oleh petani sesuai dengan prinsip 7 Tepat,” imbuhnya, menegaskan pentingnya distribusi pupuk yang tepat sasaran di tengah meningkatnya kebutuhan domestik dan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |