Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak delapan saksi menjalani pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul di Polda DIY.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya dan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA: Polda DIY Ringkus Dokter Gadungan Menipu Korban Lewat Love Scamming
"Yang jelas, kami kemarin sudah melakukan langkah-langkah upaya paksa, dalam arti penggeledahan, dan menemukan sejumlah barang bukti. Saat ini masih proses penyidikan. Saksi total ada delapan," katanya menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (26/6/2025).
Menurut dia, barang bukti yang disita antara lain berupa dokumen dan perangkat elektronik. "Ada sejumlah dokumen sudah kami lakukan penyitaan, termasuk ada perangkat elektronik. Sekarang masih dalam pemeriksaan," tutur Wirdhanto.
Dia memastikan perkembangan perkara terkait dugaan korupsi itu bakal diumumkan lebih lanjut setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya.
"Apakah di sini sudah mulai masuk kepada penentuan tersangka atau belum? Namun demikian, saat ini masih proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menggeledah kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul pada Senin (23/6) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana TIK.
BACA JUGA: Gempa Dangkal Magnitudo 1,4 Guncang Wilayah Daratan di Bantul dan Gunungkidul Malam Ini
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Yogyakarta, hasil audit mencatat potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar dari total nilai pengadaan sebesar Rp21 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara