Polisi menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana siber "love scamming" saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (26/6/2025).ANTARA - Luqman Hakim
Harianjogja.com, JOGJA–Polda DIY menangkap seorang pria asal Bandung, Jawa Barat yang menyamar sebagai dokter dan menipu sejumlah perempuan melalui tindak pidana siber "love scamming" atau penipuan berkedok cinta. Total kerugian korban mencapai Rp250 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku berinisial MSP (29) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 11 Juni 2025 setelah beraksi sejak November 2023 hingga Oktober 2024.
"Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai dokter bernama Christian Kwon dan membangun hubungan emosional dengan korban selama berbulan-bulan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (26/6/2025).
Menurut Wirdhanto, MSP menjalin komunikasi dengan para korban secara daring melalui aplikasi perkenalan lalu berlanjut lewat WhatsApp. Dalam profil daringnya, pelaku mengaku sebagai dokter dan mencantumkan riwayat kerja di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta
"Untungnya, korban tidak terjerat untuk melakukan video call seks ataupun video call yang memperlihatkan bagian-bagian sensitif kewanitaan," ujar Wirdhanto.
Meski demikian, menurut dia, pelaku tetap melakukan bujuk rayu dan memainkan emosi korban.
"Mengaku kalau mau bunuh diri kalau tidak dibantu, karena ternyata pelaku pun berharap bisa melunasi penjualan apartemennya, sehingga kalau misalnya nanti apartemen itu terjual, nanti akan mengembalikan utang-utang dari korban," ujar dia.
"Setelah kami periksa, yang bersangkutan ternyata adalah seorang guru les Bahasa Inggris," sambung Wirdhanto.
Salah satu korban berinisial NNH, mahasiswi asal Sleman, menjadi pelapor dalam kasus ini. Dalam kurun waktu hampir satu tahun, para korban mengalami bujuk rayu dan manipulasi emosi oleh pelaku, disertai kerugian finansial.
"Korban meminjam uang kepada saudaranya, termasuk menggadai laptop, menggadai motor, dan sebagainya," ucap Wirdhanto.
Berdasarkan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda DIY telah mengidentifikasi sebanyak empat korban, yaitu NNH dari Sleman, KN dari Yogyakarta, VW dari Malang, dan NA dari Magetan. "Total kerugian dari para korban mencapai Rp250 juta," ujar Wirdhanto.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, MSP dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/ denda hingga Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara