Penimbun Pertalite di Temanggung Ditangkap, Ini Modusnya

5 hours ago 2

Penimbun Pertalite di Temanggung Ditangkap, Ini Modusnya

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, TEMANGGUNG— Aparat Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, bergerak cepat membongkar praktik culas penimbunan komoditas energi. Korps Bhayangkara sukses mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan menciduk seorang tersangka pria berinisial SS di wilayah Parakan.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen aparat dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran. Tersangka SS yang tercatat sebagai warga asli Kabupaten Temanggung tersebut disergap petugas di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kawasan pinggir Jalan Parakan KM 2.

“Tersangka SS yang merupakan warga Temanggung ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan pinggir Jalan Parakan KM 2,” terang Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers di Temanggung, Kamis (21/5/2026).

Meskipun pihak kepolisian tidak merinci secara mendetail mengenai tanggal dan waktu pasti penangkapan, AKBP Zamrul Aini membeberkan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh SS tergolong cukup rapi dan terencana demi mengelabui petugas di lapangan.

Dalam melancarkan aksi ilegalnya, pelaku mengandalkan satu unit kendaraan roda empat jenis Hyundai Atos berwarna abu-abu. Namun, bagian dalam tangki bensin mobil perkotaan tersebut rupanya telah dirombak total dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga kapasitas tampungnya melonjak drastis hingga mampu menelan 50 liter BBM sekali pengisian.

Siasat licik SS tidak berhenti di situ. Supaya tidak memicu kecurigaan dari operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tersangka secara berkala mengganti pelat nomor kendaraannya secara bergantian setiap kali mengantre.

Pelaku juga memanfaatkan celah digital dengan mengoleksi banyak kode batang (barcode) MyPertamina berbeda yang disimpan rapi di dalam memori telepon selulernya. Setiap kali masuk ke SPBU berbeda, ia akan menyodorkan barcode yang berbeda pula.

Seusai berhasil menguras Pertalite dari SPBU, tersangka segera memacu mobilnya ke lokasi aman untuk memindahkan BBM bersubsidi tersebut dari dalam tangki mobil ke dalam belasan jeriken yang sudah disiapkan. Proses penyedotan ini dilakukan secara mekanis menggunakan alat hisap berupa pompa elektrik dan selang khusus.

BBM bersubsidi yang berhasil ditimbun tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka ke pasar gelap dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi yang melimpah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari satu unit mobil Hyundai Atos abu-abu, pompa elektrik, selang, telepon seluler penyimpan kode QR, beberapa pasang pelat nomor palsu, hingga 149 liter BBM jenis Pertalite siap edar.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh tim penyidik, aktivitas ilegal ini terhitung telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Desember 2025 hingga April 2026. Adapun estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik kotor penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar wilayah Parakan ini ditaksir mencapai angka Rp100 juta.

Akibat perbuatan lancungnya, tersangka SS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, sanksi berat yang setara dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |