Nekat! Penghuni Kos di Mlati Gasak TV dan Water Heater, Lalu Kabur

2 hours ago 2

Harianjogja.com, SLEMAN — Aksi nekat dilakukan seorang buruh harian lepas asal Sleman berinisial MA (21). Alih-alih membayar sewa, pelaku justru mencuri barang-barang di kamar kos yang ditempatinya di wilayah Mlati, Sleman.

Barang yang digasak tidak main-main. Pelaku membawa kabur satu unit televisi 32 inci merek Samsung lengkap dengan remot, serta water heater merek Modena yang terpasang di kamar mandi.

Kapolsek Mlati, Edi Mulyono, menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku menyewa kamar kos milik korban AW (42) pada 28 Januari 2026. Saat itu, MA membayar sewa sebesar Rp1,3 juta untuk satu bulan di muka.

Selama tinggal di kos tersebut, pelaku menikmati fasilitas lengkap, mulai dari tempat tidur, AC, televisi, hingga water heater.

Tak Bayar Sewa, Pelaku Menghilang

Setelah satu bulan, pelaku sempat memperpanjang masa sewa pada 28 Maret 2026. Namun, memasuki bulan berikutnya, pelaku tidak lagi membayar kewajibannya.

"Kemudian kan harusnya habisnya ini sekitar bulan April. Sampai bulan Mei yang bersangkutan ini ternyata belum membayar kos yang bulan kedua. Kemudian ditagih, ditagih tidak bisa dijawab," terang Edi, Kamis (21/5/2026).

Kecurigaan pemilik kos semakin kuat ketika pelaku tidak dapat dihubungi. Hingga akhirnya korban memutuskan untuk mengecek langsung kondisi kamar.

Terungkap Lewat Jendela

Pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, korban mendatangi kamar kos. Namun pintu terkunci dari dalam dan tidak bisa dibuka.

Korban kemudian mencoba mengintip melalui jendela yang ternyata tidak terkunci. Dari situ, kecurigaan terbukti.

"Kemudian korban ini masuk lewat jendela, bisa masuk, ternyata di dalam kamar itu ditemukan TV-nya sudah tidak ada dan water heater-nya sudah hilang," ungkap Edi.

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Pelaku Sempat Jual Barang Curian

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dijual pelaku.

"Adapun yang kita amankan itu adalah satu unit water heater 10 liter merek Modena, terus kemudian televisi merek Samsung ukuran 32 inci dan satu remot TV merek Samsung warna hitam. Sebenarnya barang-barang ini sempat dijual kepada orang lain, namun berhasil kita amankan," jelasnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MA kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa, serta rutin melakukan pengecekan guna menghindari kejadian serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |