
Warga Beran Lor memotong-motong daging hewan kurban, di Masjid Agung Sleman, Kamis (29/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai memperketat pengawasan pengelolaan limbah penyembelihan hewan kurban menjelang Iduladha 2026. Panitia kurban diminta tidak membuang limbah cair seperti darah dan air cucian jeroan langsung ke sungai, selokan, maupun saluran irigasi karena berisiko mencemari lingkungan.
Peringatan tersebut disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Sleman seiring meningkatnya aktivitas penyembelihan hewan kurban yang diperkirakan terjadi dalam beberapa pekan mendatang.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Sugeng Riyanta, mengatakan pengelolaan limbah kurban menjadi perhatian utama agar pelaksanaan Iduladha tetap berjalan aman dan ramah lingkungan.
Menurut dia, limbah cair hasil penyembelihan wajib ditampung di tangki septik atau ditimbun dengan taburan kapur apabila fasilitas penampungan bersifat terbuka maupun tidak permanen.
“Jadi tidak boleh dialirkan ke drainase umum, selokan, sungai, maupun embung,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, lokasi penyembelihan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) juga diminta memenuhi standar sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Panitia diwajibkan menyediakan lubang penampungan darah dan rumen sesuai kapasitas jumlah hewan yang dipotong. Untuk pemotongan kambing, misalnya, lubang darah minimal berukuran 0,5 meter x 0,5 meter x 0,5 meter per 10 ekor. Sementara untuk sapi, kedalaman lubang minimal mencapai 1 meter per 10 ekor hewan.
Adapun lubang penampungan rumen ditetapkan berukuran 0,5 meter x 0,5 meter x 1,5 meter dengan tetap memperhatikan jarak aman dari sumber air bersih warga.
Dinas Lingkungan Hidup Sleman juga mengingatkan penanganan limbah padat seperti jeroan, organ dalam, dan tulang harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan bau maupun pencemaran lingkungan.
Limbah padat diminta dikubur atau dimanfaatkan kembali, sedangkan pembuangan langsung ke badan air dilarang keras.
Selain pengelolaan limbah, lokasi pemotongan hewan kurban juga wajib dilengkapi fasilitas air bersih serta sarana pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, hingga petugas penyembelihan.
Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permentan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, serta Perda Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemkab Sleman juga memperkuat aturan tersebut melalui surat edaran bupati terkait pelaksanaan kurban ramah lingkungan selama Iduladha.
Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman, Rofiq Andriyanto, menyebut kebutuhan hewan ternak untuk Iduladha 2026 diperkirakan mencapai 9.235 ekor sapi, 3.050 ekor kambing, dan 15.750 ekor domba.
Sementara berdasarkan data per 5 Mei 2026, ketersediaan ternak kurban di Sleman tercatat sebanyak 3.854 ekor sapi, 4.002 ekor kambing, dan 7.811 ekor domba.
Peningkatan kebutuhan hewan kurban tersebut diperkirakan akan membuat aktivitas penyembelihan tersebar di banyak lokasi permukiman sehingga pengawasan pengelolaan limbah menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah menjelang Iduladha tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































