Pengasuh Ponpes di Wonogiri Dilaporkan Terkait Kasus Asusila

11 hours ago 1

Pengasuh Ponpes di Wonogiri Dilaporkan Terkait Kasus Asusila

Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, WONOGIRI—Polres Wonogiri menyelidiki dugaan tindak kekerasan seksual berbasis gender online yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial E di Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Pria yang juga berstatus anggota kepolisian itu dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polres Wonogiri. Penyidik telah menerima laporan dan mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, korban bukan merupakan santriwati di pondok pesantren yang diasuh E. Dugaan tindak asusila disebut dilakukan melalui panggilan video atau video call bermuatan seksual.

Modus yang diduga digunakan pelaku adalah menjanjikan bantuan kepada korban agar dapat masuk ke sekolah ikatan dinas. Informasi mengenai kasus tersebut juga telah beredar di lingkungan sekitar pondok pesantren.

Sejumlah sumber menyebutkan E telah diamankan polisi pada Sabtu (18/7/2026) pagi. Namun, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo membenarkan pihaknya sedang menangani laporan dugaan kekerasan berbasis gender online yang melibatkan seorang polisi berinisial E.

"Kasusnya sedang kami tangani. Prinsipnya kami menangani kasus ini secara profesional. Nanti tunggu kabar selanjutnya dari kami untuk lengkapnya," kata Agung saat dikonfirmasi Espos, Sabtu (18/7/2026).

Agung menambahkan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polres Wonogiri memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Berbagai laporan dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum pengasuh maupun tenaga pendidik dalam beberapa waktu terakhir memunculkan dorongan agar pengawasan terhadap satuan pendidikan semakin diperkuat.

Penguatan mekanisme pencegahan dinilai mencakup penerapan regulasi yang efektif, penyediaan saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses, pengawasan berkala, serta pendampingan psikologis bagi korban. Langkah tersebut dipandang penting untuk menjamin hak anak atas rasa aman selama menempuh pendidikan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |