
(paling kanan) Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewanjani, (paling kiri) Peneliti Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendro Muhaimin, dan (dua dari kanan) Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Ngesti Tri Tunggal, Dwi Nur Rohman, dalam "Sarasehan Harkitnas dengan Tema "Berdaya, Inklusif, dan Adaptif di Era Digital" di Gedhong Pracimasana Lantai 2, Senin (18/5/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Ruang digital di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai masih rentan terhadap penyebaran hoaks, radikalisme, hingga berbagai bentuk kejahatan siber, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap teknologi digital yang belum diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang memadai.
Peneliti Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendro Muhaimin, menyebut terdapat paradoks dalam perkembangan digital di Indonesia. Di satu sisi, tingkat masyarakat digital mengalami peningkatan, namun di sisi lain literasi digital justru mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menjelaskan, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) menunjukkan kenaikan dari 43,34 persen pada 2024 menjadi 44,53 persen pada 2025. Namun, pada periode yang sama, skor literasi digital justru turun dari 58,25 persen menjadi 49,8 persen pada 2025.
"Artinya akses teknologi kita sangat baik, tapi untuk literasi kita harus belajar banyak," ucapnya dalam Sarasehan Harkitnas bertema “Berdaya, Inklusif, dan Adaptif di Era Digital” di Gedhong Pracimasana Lantai 2, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, tingkat ancaman di ruang siber DIY didominasi oleh hoaks yang mencapai 91,9 persen berdasarkan Laporan Pemetaan Perilaku Pengguna Ruang Siber 2024 oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat rentan terhadap disinformasi yang dapat memengaruhi opini publik, memicu polarisasi, dan merusak kepercayaan sosial. Setelah hoaks, ancaman lain yang juga tinggi adalah kejahatan online dan perundungan siber yang masing-masing berada pada angka 87,20 persen dan 85,60 persen.
Ancaman lainnya meliputi radikalisme sebesar 64,10 persen, narkotika 37,90 persen, serta pornografi 33,90 persen.
"Kejahatan online yang 87% bisa di-breakdown, misalkan penipuan online, judol, pinjol dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kasus kejahatan siber di DIY masih didominasi oleh penipuan online yang mencapai 67 persen dari total kasus. Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber, termasuk kepolisian dan Kominfo yang dianalisis melalui Google Adcraft Analytics. Sementara itu, kasus cyberpornography tercatat 15 persen, phishing 10 persen, dan judi online 8 persen.
"Penipuan online di DIY cukup tinggi. Ini berbasis empiris, artinya ada data, ada kasus, ada apa yang lainnya yang menunjukkan faktanya," jelasnya.
Dari sisi perlindungan anak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewanjani, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, terutama pada platform seperti WhatsApp, Telegram, dan YouTube.
Ia mengungkapkan terdapat sejumlah grup berbahaya yang perlu diwaspadai karena memuat konten radikalisme dan kekerasan.
Pertama, grup KIAS yang disebut memiliki keterkaitan dengan paham ISIS. Grup ini berisi narasi radikal, ujaran kebencian, hingga pembenaran tindakan kekerasan, dan telah diikuti anak usia SMP di beberapa wilayah.
"Dan ini anak SMP sudah banyak yang ikut. 19 anak sudah diamankan di seluruh DIY. Ya, paling banyak Sleman dan Kota," paparnya.
Kedua, grup GORE yang berisi konten kekerasan ekstrem dan menampilkan tindakan sadis yang mendorong penyelesaian masalah dengan kekerasan. Ia menyebut GORE sebagai bentuk “tukang hukum jalanan” dalam ruang digital.
Dan terakhir, TCC (True Crime Community) yang berpotensi memberikan paparan konten kekerasan melalui berbagai materi bertema kriminal.
Sylvi meminta orang tua segera melaporkan jika menemukan grup atau konten serupa di perangkat anak. Ia menegaskan, anak-anak yang terpapar tidak akan diproses secara hukum, melainkan akan mendapatkan pendampingan psikologis.
"Ditangani secara psikologis, dikembalikan senormal-normalnya karena sudah terpapar kekerasan. Itu tidak mudah kalau sudah nyangkut di limbic system anak dan anak sudah sangat hafal dengan kekerasan, pasti segala bentuk penyelesaian masalahnya dengan kekerasan."
Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Ngesti Tri Tunggal, Dwi Nur Rohman, menambahkan komunitas masyarakat memiliki peran penting dalam menyaring dan menyebarkan informasi yang benar hingga tingkat paling bawah.
Ia juga menyoroti pengaruh konten video pendek di media sosial yang dapat memengaruhi pola pikir masyarakat, terutama anak-anak. Menurutnya, konsumsi konten yang cepat dan berganti-ganti dapat membentuk pola pikir yang tidak terstruktur.
"Jadi untuk konten-konten yang short, itu memang mempengaruhi cara berpikir masyarakat, khususnya anak-anak kita," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































