KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Tulungagung Nonaktif

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sembilan saksi pada Senin (18/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir dan diperiksa penyidik terkait dugaan pemberian uang kepada Gatut Sunu Wibowo.

“Semua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Kesembilan saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek maupun aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Mereka adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung Sudarmaji, IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, serta BSO selaku Direktur CV Triples.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, dan MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana.

Berawal dari OTT KPK di Tulungagung

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, Jatmiko Dwijo Saputro, dan 11 orang lainnya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri untuk Memeras

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Gatut Sunu diduga memeras sejumlah pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan menggunakan modus surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).

Surat tersebut disebut telah ditandatangani serta dibubuhi meterai, tetapi belum diisi tanggal sehingga diduga dipakai sebagai alat tekanan kepada para pejabat daerah.

Melalui modus itu, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga dihimpun dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Penyidik KPK hingga kini masih terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penerimaan lain dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |