Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember

3 hours ago 1

Harianjogja.com, KLATEN — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Klaten. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi menggulirkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku untuk tunggakan tahun pajak 2020 hingga 2025.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan selama lima tahun terakhir kini bisa melunasi kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan.

Program pemutihan ini mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penghapusan denda PBB bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah berbagai kebutuhan pokok yang terus meningkat. Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten, Fadzar Indriawan, membenarkan pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk stimulus dari pemerintah daerah agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Melalui program ini, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB semakin meningkat,” kata Fadzar, Senin (4/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini, mengingat program pemutihan hanya berlaku dalam periode terbatas. Warga yang memiliki tunggakan cukup datang ke layanan pembayaran resmi atau memanfaatkan akses digital yang telah disediakan pemerintah daerah.

Untuk mempermudah layanan, Pemkab Klaten juga menyediakan akses pengecekan tagihan PBB secara daring. Masyarakat dapat mengetahui jumlah kewajiban pajak mereka melalui situs resmi pemerintah daerah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Program ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam mengurangi beban finansial, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Dengan adanya pemutihan denda ini, Pemkab Klaten optimistis realisasi penerimaan pajak daerah akan meningkat signifikan pada 2026, sekaligus mendorong tertib administrasi perpajakan di tingkat masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |