MUI Sebut Dana APBN untuk Sapi Kurban Presiden Tak Bermasalah

2 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden pada Iduladha 1447 Hijriah tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pengadaan hewan kurban tersebut dinilai sah secara syariat karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan konsumsi pribadi kepala negara.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam program bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia.

MUI: APBN Bisa Dimaknai sebagai Baitul Mal Modern

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan praktik pengadaan hewan kurban oleh pemimpin negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Menurutnya, dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan seorang pemimpin atau imam diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan baitul mal atau kas negara demi kemaslahatan masyarakat.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam.

Ia menilai mekanisme tersebut serupa dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya yang menggunakan anggaran negara untuk membantu masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke berbagai daerah.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambahnya.

Pemerintah Sebut Bagian dari Banpres

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan penyaluran sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berjalan dari tahun ke tahun.

Menurut Juri, bantuan tersebut bertujuan membantu masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, agar dapat merasakan kebahagiaan Iduladha melalui penyembelihan dan pembagian hewan kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujarnya.

Tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah menegaskan bantuan tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi Presiden.

Presiden Tetap Berkurban Secara Pribadi

Selain bantuan melalui program Banpres, Presiden Prabowo disebut tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Program penyaluran sapi kurban melalui Banpres dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial sekaligus memastikan masyarakat di berbagai daerah dapat merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |