
Penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan penyaluran sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 Hijriah merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung dalam praktik pemerintahan selama bertahun-tahun.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyusul munculnya pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.
Menurut Juri, bantuan sapi kurban itu pada dasarnya merupakan bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya kelompok yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Hari Raya Iduladha dan menikmati pembagian daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ia mengungkapkan pada tahun ini Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Penyaluran tersebut menggunakan alokasi anggaran Banpres yang selama ini memang diperuntukkan bagi bantuan kemasyarakatan.
Juri menegaskan sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai wilayah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga melalui momentum sosial dan keagamaan seperti Iduladha.
Selain bantuan melalui program negara, Presiden Prabowo disebut tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi Presiden itu juga dibagikan kepada masyarakat.
MUI Sebut Sesuai Syariat Islam
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Menurut dia, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban menggunakan baitul mal atau kas negara.
Prof Niam menjelaskan dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk baitul mal yang dikelola untuk kepentingan publik dan kemaslahatan masyarakat luas.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata dia.
Ia menambahkan mekanisme tersebut juga serupa dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah lainnya. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk bantuan yang kali ini diwujudkan dalam hewan kurban untuk disalurkan kepada masyarakat di daerah-daerah.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambahnya.
Penyaluran sapi kurban Presiden melalui program Banpres dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial sekaligus memperluas manfaat perayaan Iduladha bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































