Menyesal Dituntut 5 Tahun, Noel: Mendingan Saya Korupsi Banyak

7 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menyoroti tuntutan hukuman dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Noel mengaku heran karena tuntutan pidana yang diterimanya dinilai tidak jauh berbeda dibanding terdakwa lain yang disebut menikmati aliran dana jauh lebih besar.

Pernyataan itu disampaikan Noel seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Dalam keterangannya, Noel bahkan mengaku menyesal karena merasa hukuman yang dituntut kepadanya hanya terpaut sedikit dari terdakwa lain dengan nilai dugaan korupsi lebih besar.

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” tutur Noel.

Ia kemudian membandingkan tuntutan terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara, padahal disebut menikmati uang korupsi mencapai Rp60,32 miliar. Sementara Noel menyebut dirinya diduga menerima Rp4,43 miliar.

Noel juga menyinggung terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara karena diyakini menikmati dana korupsi sebesar Rp4,73 miliar. Menurut Noel, perbedaan hukuman yang tidak terlalu jauh tersebut membuat dirinya mempertanyakan logika penegakan hukum dalam perkara itu.

“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” ujar dia.

Meski demikian, Noel mengakui hukuman penjara tetap menjadi pengalaman berat. Ia mengungkapkan baru menjalani masa penahanan selama tiga hari saja sudah merasakan tekanan besar saat berada di rumah tahanan negara.

Karena itu, Noel menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk diajukan dalam persidangan lanjutan. Pleidoi tersebut disebut akan memuat sejumlah kebijakan yang pernah dijalankannya selama menjabat, termasuk persoalan penahanan ijazah pekerja yang menurutnya langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan hingga kini masih berjalan.

“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” kata Noel.

Dalam perkara korupsi sertifikasi K3 tersebut, Noel dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kemenaker selama periode 2024–2025. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Jaksa menyebut dugaan pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain hukuman badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Sejumlah terdakwa turut dibebani pembayaran uang pengganti sesuai dugaan aliran dana yang diterima. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing subsider dua tahun penjara.

Jaksa juga mengungkap daftar pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan pemerasan dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa dengan nilai berbeda-beda. Noel disebut memperoleh keuntungan Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Aliran dana itu juga disebut menguntungkan sejumlah pihak lain, yakni Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.

Atas perkara korupsi sertifikasi K3 tersebut, Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |