Menkeu: Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Pulih

4 hours ago 3

 Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Pulih Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (ANTARA - Bayu Saputra)

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan belum akan mengambil langkah penambahan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada dalam waktu dekat. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang masih membutuhkan penguatan, terutama dari sisi daya beli masyarakat.

Menurutnya, pemulihan ekonomi yang berkelanjutan menjadi prioritas utama sebelum pemerintah mempertimbangkan kebijakan fiskal baru yang berpotensi membebani masyarakat. Ia menegaskan komitmen tersebut tidak berubah sejak awal.

“Selama belum ada perbaikan signifikan pada daya beli dan kondisi ekonomi secara umum, pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif yang ada,” ujarnya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu.

Sebagai indikator, pemerintah akan mencermati sejumlah parameter ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi nasional dan hasil survei kepercayaan konsumen. Meski demikian, Purbaya menyebut tidak ada angka pasti yang menjadi patokan mutlak. Target pertumbuhan ekonomi sekitar 6 persen memang menjadi acuan, namun angka yang mendekati level tersebut dinilai sudah cukup mencerminkan perbaikan.

Di sisi lain, penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Hingga akhir Maret 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh lebih dari 20 persen secara tahunan. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi, meski pemerintah tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan lanjutan.

Terkait isu yang berkembang mengenai rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol, Purbaya menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian. Ia menyebut perlunya analisis komprehensif sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Kajian tersebut akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk memastikan dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Ia juga mengakui bahwa berbagai isu terkait penambahan pajak belakangan ini muncul di ruang publik, namun belum semuanya memiliki dasar kebijakan yang matang. Karena itu, pemerintah akan memastikan setiap kebijakan fiskal yang diambil tidak mengganggu stabilitas ekonomi maupun daya beli masyarakat.

Wacana PPN jalan tol sendiri tercantum dalam rencana strategis otoritas pajak sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara. Namun demikian, keputusan final masih menunggu hasil kajian mendalam serta pertimbangan kondisi ekonomi ke depan.

Dengan pendekatan yang hati-hati ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat dapat tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |