KPK OTT ATR BPN Diduga Terkait Pengurusan HGB Bogor, Dirjen Ditangkap

1 hour ago 2

Newswire

Newswire Selasa, 15 September 2026 00:27 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perkara di balik operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang 2026 yang menyeret tiga pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang, termasuk seorang direktur jenderal dan dua kepala Kantor Pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga pejabat ATR/BPN tersebut menjadi bagian dari 17 orang yang diamankan dalam OTT.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Tiga Pejabat ATR/BPN yang Ditangkap

Budi mengonfirmasi identitas tiga pejabat yang ditangkap dalam OTT tersebut. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Menurut Budi, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.

“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

KPK Sebut Ada Penerimaan Lain

Selain dugaan pengurusan HGB, Budi mengatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.

“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” katanya.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun kronologi OTT tersebut. Budi mengatakan pihaknya masih melakukan ekspose untuk menentukan tersangka.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya," ujarnya.

OTT KPK ke-20 Sepanjang 2026

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.

Saat ditanya mengenai pihak yang ditangkap, Setyo menyebut salah satunya berasal dari kantor pertanahan.

“Kantah dan beberapa pihak lain,” kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Selain tiga pejabat ATR/BPN, terdapat sejumlah pihak lain yang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |