Harga Beras Dipantau di 458 Titik, Mafia Beras Jadi Sasaran

2 hours ago 2

Harga Beras Dipantau di 458 Titik, Mafia Beras Jadi Sasaran

Petugas Perum Bulog Kantor Cabang Banyumas mengecek stok beras di Kompleks Pergudangan Cindaga, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (31/8/2026). ANTARA/HO-Bulog Banyumas\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memperluas pengawasan harga dan mutu beras dengan memantau 458 titik di 240 kabupaten dan kota. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan sekaligus menindak praktik yang berpotensi merugikan konsumen, termasuk mafia beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pengawasan dilakukan melalui Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras yang mulai diperketat sejak awal September 2026.

"Kita harus jaga pangan kita. Jangan dipermainkan oleh orang-orang tertentu. Jangan ada mafia, khususnya beras. Doakan saya sehat, ada mafia, saya selesaikan," kata Amran di Jakarta, Senin.

Bapanas mencatat hingga 11 September 2026, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras telah memantau 458 titik yang tersebar di 240 kabupaten dan kota. Pemantauan tersebut menyasar 13 provinsi sebagai bagian dari upaya pengendalian harga beras nasional.

Pengawasan Libatkan Polri dan Pemda

Amran mengatakan pengawasan harga beras dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah dan Perum Bulog. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menekan harga beras secara simultan di berbagai daerah.

"Melalui pengawasan terkoordinir oleh Bapanas dengan Satgas Pangan Polri bersama pemerintah daerah dan Perum Bulog, harga beras terus ditekan secara simultan," ujarnya.

Ia menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus memperkuat stabilisasi harga beras. Ketersediaan pangan bagi masyarakat di berbagai daerah, menurutnya, harus tetap terpenuhi dengan baik.

Amran juga menekankan stabilitas harga beras perlu dijaga di seluruh Indonesia. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memenuhi kebutuhan konsumsi sekitar 280 juta penduduk.

"Seluruh Indonesia stabilkan. Kalau itu terjadi, kita bisa berkontribusi dengan baik pada bangsa dan negara, khususnya 280 juta orang yang mengkonsumsi pangan. Tolong jaga seluruh Indonesia," kata Amran.

458 Titik Pengawasan Beragam

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengatakan pengawasan tidak hanya menyasar pedagang eceran. Dari 458 titik yang dipantau, sebanyak 290 merupakan pedagang eceran, 80 ritel modern, tujuh agen, 58 grosir atau toko beras, 18 distributor dan lima produsen.

Pemantauan dilakukan setiap hari bersama pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wilayah yang menjadi perhatian terutama sentra produksi beras.

Yusra mengatakan hasil pemantauan menjadi dasar untuk mengidentifikasi lokasi yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Setelah lokasi ditemukan, pemerintah dapat menelusuri penyebab kenaikan harga dan menentukan langkah penanganan.

"Kemudian diidentifikasi akar masalahnya untuk kemudian dilakukan intervensi terkait dengan kenaikan harga," jelasnya.

Pelaku Usaha Bisa Diberi Peringatan

Yusra mengatakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan telah dilakukan, termasuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan awal, rata-rata harga beras medium dan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di 13 provinsi relatif terjaga.

"Kami terus melakukan koordinasi, termasuk tindak lanjut dari kenaikan harga antara lain memberikan peringatan dan juga beberapa tindak lanjut lainnya," kata Ega saat rapat pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

Dalam pantauan Bapanas per 13 September 2026, rata-rata harga beras medium secara nasional yang merupakan gabungan dari tiga zona berada di level Rp13.669 per kilogram (kg). Harga tersebut turun 0,03 persen dibandingkan dengan sepekan sebelumnya.

Sementara itu, harga beras premium berada di angka Rp16.166 per kg atau turun 0,02 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Satgas Bisa Jadi Dasar Penegakan Hukum

Pengawasan harga dan mutu beras dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369/2026. Salah satu tujuannya adalah menjamin pelaksanaan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen serta memastikan kebijakan mutu beras dijalankan.

Selain itu, hasil pengawasan dapat menjadi dasar penegakan hukum berupa sanksi administratif dan/atau pidana terhadap pelanggaran HET dan mutu beras. Penindakan juga dapat dilakukan terhadap pelanggaran lain, seperti penimbunan dan peredaran beras ilegal.

Dengan pemantauan yang dilakukan setiap hari, pemerintah dapat mengidentifikasi lokasi yang bermasalah, menelusuri akar persoalan dan menyiapkan intervensi untuk menjaga harga serta mutu beras di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |