Taksi terbang EHang 216-s yang dipamerkan di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6 - 2025). ANTARA / Pamela Sakina)
Harianjogja.com, JAKARTA—Mengupayakan agar transportasi taksi terbang, seperti EHang 216-s dapat beroperasi di langit Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin ada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Belum jelas seperti apa perubahan yang akan dilakukan, namun Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, pada uji terbang taksi EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu, mengungkap, akan menambahkan beberapa poin pada UU tersebut yang dapat mengakomodasi legalitas transportasi masa depan ini.
“Rencana kami mau revisi atau amandemen UU Nomor 1 Tahun 2009, di mana salah satu item yang ingin kita masukkan mengakomodir operasional, mulai dari desain, personel, fasilitas,” kata dia, Rabu (25/6/2025).
“Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi,” kata Sokhib.
Sokhib mengungkap pihaknya juga akan segera menggelar rapat dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China) untuk membahas validasi sertifikat tipe untuk produk asal Tiongkok tersebut agar dapat diakui secara resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia.
Jika proses validasi berjalan lancar, Indonesia akan memiliki dasar hukum untuk menerbitkan SOP standar yang memungkinkan EHang 216-S digunakan secara komersial.
Adapun validasi sertifikat tipe (type Certificate validation) adalah proses verifikasi dan pengakuan terhadap suatu desain produk (seperti pesawat terbang) oleh pihak otoritas yang berwenang, memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelaikan udara yang berlaku sebelum diproduksi dan dioperasikan secara komersial.
“Kami akan rapat dengan Civil Aviation Administration of China, salah satunya membahas arrangement produk China untuk melakukan type certificate validation, sehingga nanti bisa menjadi resmi masuk dan dipakai operator Indonesia. Insya Allah nanti sudah valid, sehingga nanti kita bisa terbitkan SOP standar yang bisa dipakai buat komersil,” jelas Sokhib.
Pada hari ini, taksi terbang EHang 216-s melakukan uji coba terbang di Phantom Ground Park PIK 2, Kab. Tangerang, Banten, setelah mengantongi izin dari Kemenhub untuk melakukan uji coba (demo flight) dengan membawa penumpang di dalam kabin.
Sebelumnya, taksi terbang yang menyerupai bentuk drone besar ini telah dipamerkan di beberapa kesempatan, termasuk beberapa kali melakukan demo uji terbang, baik tanpa penumpang maupun dengan boneka manusia.
Namun, baru kali ini taksi terbang tanpa pilot tersebut diuji coba dengan membawa penumpang di dalam kabin, menyusul izin yang baru didapat dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, yang merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara