Kasus Keracunan MBG, BGN Libatkan BIN dan Polri

10 hours ago 3

Kasus Keracunan MBG, BGN Libatkan BIN dan Polri Foto ilustrasi wadah MBG. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN)  dan Polri untuk menyelidiki kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 6.000 penerima manfaat di 70 lokasi.

BGN juga mengancam akan mempidana pihak dapur jika ditemukan kelalaian. Peristiwa ini juga menjadi viral dan menimbulkan kekhawatiran dari orang tua, sebab tidak ingin anak-anaknya menjadi korban keracunan dari oknum yang lalai saat di dapur MBG.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik & Investigasi, Nanik S. Deyang menegaskan bahwa investigasi harus dilakukan dari berbagai sisi untuk memastikan penyebab kasus. Sebab, dia tidak ingin kasus keracunan MBG semakin banyak di Indonesia.

“Saya minta BIN turun sekarang. Karena dari kepolisian juga sudah turun. Jadi ada penyelidikan bersama,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (26/9/2025).

Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa kasus ini berpotensi dipidanakan apabila ditemukan unsur kriminal.

“Kalau ada unsur-unsur pidana, kita pidanakan. Siapapun itu kita pidanakan. Misalnya dari sampel ditemukan racun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan. Ya, kita pidanakan. Baik itu pemilik dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur itu,” tegasnya.

Selain langkah hukum, BGN juga menekankan evaluasi internal melalui perbaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan MBG. Hal ini dilakukan agar program yang menyasar jutaan penerima manfaat tetap berjalan aman dan kredibel.

“Dari SOP kami melakukan perbaikan. Jadi semua hal akan dilihat dari berbagai sisi, supaya kasus serupa tidak terulang,” kata Nanik.

BACA JUGA: Rekor Laga Tandang PSIM Jogja Terhenti Ditahan Imbang PSM

Cegah Korupsi MBG, Pakai Virtual Account

Nanik S. Deyang menuturkan telah menerapkan sistem pembayaran pakai virtual account bersama membuat dana hanya bisa dicairkan jika disetujui oleh dua pihak sekaligus, yakni Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra dapur.

“Dana MBG langsung masuk dari KPPN ke dapur SPPG melalui rekening virtual. Uang ini tidak bisa diambil sepihak, baik oleh SPPG maupun mitra. Harus ada persetujuan keduanya,” jelas Nanik.

Nanik merinci, setiap paket MBG senilai Rp15.000 sudah memiliki alokasi yang jelas yakni Rp2.000 untuk sewa usaha (gedung, peralatan, hingga wadah makanan). Lalu, Rp3.000 untuk biaya operasional (gaji karyawan, listrik, gas, transportasi, hingga internet). Kemudian, sebanyak Rp10.000 untuk bahan baku makanan.

“Kadang ada salah paham seolah-olah mitra mengambil keuntungan besar. Padahal dana sewa itu bukan profit, melainkan investasi. Kalau investasinya miliaran untuk dapur besar, balik modalnya bisa lima tahun. Jadi tidak serta-merta untung,” tegas Nanik.

Menurutnya, kontrol belanja bahan baku juga sangat ketat. Setiap transaksi bisa dipantau melalui dashboard harga yang dimiliki SPPG.

“Kalau harga wortel di dashboard Rp12.000 per kilo, tapi supplier menawarkan Rp14.000, maka mitra berhak menolak. Jadi markup harga bisa segera ketahuan. Itu yang membuat ruang korupsi sangat kecil,” katanya.

Nanik menambahkan, sisa dana pun tetap tersimpan di rekening bersama dan tidak bisa ditarik.

“Kalau belanja harian lebih kecil, kelebihan tetap ada di rekening. Tidak bisa diambil yayasan, tidak bisa diambil SPPG. Semua ada audit dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, menanggapi tudingan adanya penyalahgunaan dana MBG, Nanik menilai isu itu kerap muncul karena ketidaktahuan publik terhadap konstruksi anggaran.

“Orang melihat angka Rp15.000 lalu dikira besar sekali. Padahal setelah dihitung, Rp10.000 habis untuk bahan baku, Rp5.000 sisanya untuk operasional dan sewa. Jadi, kalau ada yang bilang ini ladang korupsi, itu salah besar,” kata Nanik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |