Hasto Buka Kanal Aduan Warga untuk Laporkan Dugaan Pungli

6 hours ago 4

Hasto Buka Kanal Aduan Warga untuk Laporkan Dugaan Pungli

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA—Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau pungli maupun praktik premanisme di wilayah Kota Jogja. Pemkot Jogja menyebut pengawasan terhadap berbagai titik terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Hasto menegaskan tidak boleh ada praktik pungli maupun premanisme di Kota Jogja. Menurut dia, masyarakat memiliki berbagai kanal yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Pada prinsipnya kalau saya, di Kota Jogja ini jangan sampai ada pungli itu penting. Jangan ada pungutan liar. Jangan ada kalau ada orang, ada premanisme misalnya begitu. Jangan ada. Pada prinsipnya kami harus menjaga Kota Jogja ini supaya tertib, aman,” katanya di Balaikota Jogja pada Senin (21/9/2026).

Pengawasan Dilakukan Rutin

Hasto mengatakan Pemkot Jogja tidak menjadikan inspeksi mendadak atau sidak sebagai satu-satunya cara untuk melakukan pengawasan di wilayah Kota Jogja. Pemantauan dilakukan secara rutin dengan melibatkan organisasi perangkat daerah atau OPD terkait.

“Saya kira tidak perlu sidak ya kalau menurut saya. Kita sudah rutin memonitor seluruh wilayah di Jogja, ketentuan-ketentuan sudah ada,” ujarnya.

Selain pengawasan dari pemerintah, Hasto mendorong masyarakat ikut berperan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan di lapangan.

Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal pengaduan, termasuk Jogja Smart Service atau JSS. Hasto juga membuka kesempatan bagi warga untuk menyampaikan keluhan secara langsung melalui agenda temu warga.

“Saya membuka open house, kita juga membuat curhat, setiap saat bisa lewat JSS, lewat mana saja. Kalau seandainya ada yang kurang kanal untuk menyampaikan, temuilah ke saya tiap hari Rabu, saya juga bisa ditemui,” katanya.

Laporan Warga Dibutuhkan untuk Tindak Lanjut

Menurut Hasto, laporan dari masyarakat penting agar pemerintah dapat segera mengetahui dan menindaklanjuti apabila terjadi pungli, pemerasan, maupun persoalan lainnya.

“Dengan cara begitu laporan-laporan kalau seandainya terjadi ada pungutan liar, ada hal-hal lain yang dirasa pemerasan, lebih baik dilaporkan,” ujarnya.

Dia mengatakan Pemkot Jogja telah memiliki mekanisme pengawasan untuk mencegah pungli. Pengawasan tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan juga menyasar potensi pungutan liar dalam pelayanan publik.

Hasto menyebut sektor perizinan dan pajak menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pengawasan. Dia menegaskan aparatur pemerintah tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Satgas pengawasan itu selalu ada dan itu kita lakukan. Makanya PNS, Satpol PP sampai saya sendiri, Satgas pengawasan itu saya sering cerewet juga di perizinan. Awas kalau ada orang memungut perizinan, memungut pajak secara liar,” katanya.

Parkir Juga Jadi Perhatian

Terkait dugaan pungli dalam sektor parkir, Hasto mengatakan tarif parkir yang berlaku telah memiliki dasar aturan melalui peraturan daerah atau Perda. Ketentuan mengenai tarif tersebut, menurut dia, juga telah diketahui oleh juru parkir.

“Juru parkir sudah tahu berapa Perdanya itu sudah tahu. Ketentuannya sudah ada, sudah ada Perda. Sekarang ini digitalisasi parkir digalakkan. Saya kira sudah ada, tinggal kita kawal, kita tertibkan,” ujarnya.

Digitalisasi parkir didorong sebagai bagian dari upaya penataan sekaligus pengawasan terhadap aktivitas parkir di Kota Jogja. Pemkot Jogja tetap melakukan pengawalan agar ketentuan yang sudah ada dapat dijalankan.

Hasto menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jenis sanksi yang diberikan akan menyesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Setiap kali ada sanksi, ada pelanggaran selalu pasti kita merujuk pada sanksi hukum yang sesuai dengan pelanggaran itu. Kalau ada pelanggaran ya harus diberikan sanksi,” katanya.

Dia menambahkan ketentuan mengenai sanksi telah tersedia untuk berbagai jenis pelanggaran. Hal tersebut termasuk pelanggaran parkir hingga dugaan pungutan liar.

“Pidana ada pasal-pasalnya. Semua sudah ada, mulai dari pelanggaran parkir, pelanggaran pungutan, apalagi ada pungutan liar, semua ada sanksinya di situ,” ujarnya.

Dengan pengawasan rutin dan kanal pengaduan yang tersedia, Pemkot Jogja meminta warga tidak ragu melaporkan dugaan pungli maupun tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban. Laporan masyarakat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mengetahui persoalan di lapangan dan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |