Hari Tani Nasional 2025: Sejarah dan makna perjuangan petani Indonesia

3 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional, sebuah momentum untuk mengenang perjuangan petani sekaligus menegaskan kembali betapa pentingnya sektor pertanian bagi kehidupan bangsa.

Biasanya, peringatan Hari Tani diwarnai dengan berbagai kegiatan, mulai dari diskusi publik, festival pangan nusantara, beragam lomba, pertunjukan seni bertema pertanian, doa bersama di desa, hingga aksi damai.

Setiap daerah bisa punya cara tersendiri dalam merayakannya, tergantung pada kreativitas komunitas atau lembaga yang menjadi penggagas acara. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan memiliki akar sejarah panjang yang berkaitan erat dengan lahirnya kebijakan agraria di Tanah Air.

Lantas, bagaimana sebenarnya asal-usul Hari Tani Nasional dan apa makna yang terkandung di baliknya? Simak penjelasannya berikut ini berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Mentan: Hilirisasi pertanian diperkuat dengan anggaran Rp371,6 triliun

Asal-usul dan sejarah Hari Tani Nasional

Menurut laman resmi Kemendikbud kini Kemendikdasmen, Hari Tani Nasional diperingati untuk mengenang perjuangan petani dalam membebaskan diri dari kesulitan, sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka bagi bangsa.

Sejarah pertanian di Indonesia sendiri sangat panjang. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, sebelum tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional, UUPA telah resmi lahir pada 24 September 1960, setelah proses panjang yang memakan waktu sekitar 12 tahun.

Berbagai panitia dibentuk sejak 1948 untuk merancang dasar hukum agraria, antara lain:

• Panitia Agraria Yogya (1948)

• Panitia Agraria Jakarta (1951)

• Panitia Soewahjo (1955)

• Panitia Negara Urusan Agraria (1956)

• Rancangan Soenarjo (1958)

• Rancangan Sadjarwo (1960)

Dari hasil kerja panitia-panitia tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang saat itu dipimpin Haji Zainul Arifin, menyetujui dan menetapkan UUPA. Kelahiran UUPA memiliki makna penting bagi Indonesia karena menjadi landasan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa:

“Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

UUPA bertujuan membentuk dasar hukum agraria nasional, menyatukan dan menyederhanakan hukum pertanahan, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah bagi seluruh rakyat.

Dengan demikian, pembentukan UUPA diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan, khususnya bagi para petani, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional untuk memperingati lahirnya komitmen hukum dan kebijakan politik yang menjunjung keadilan dalam bidang agraria.

Baca juga: Duren Sawit dan KBT berpotensi jadi lahan pertanian perkotaan

Sejarah Hari Tani Nasional di masa orde baru

Hari Tani Nasional ditetapkan atas persetujuan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Pada era Orde Baru, sektor pertanian mengalami sejumlah pembaruan penting.

Pada 1974, dibentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) berdasarkan keputusan presiden tahun 1974 dan 1979. Selanjutnya, pada 1980, didirikan Departemen Koperasi yang bertujuan membantu petani kecil di luar Jawa dan Bali agar mampu mengembangkan usaha pertaniannya secara lebih luas.

Tahun 1983, Badan Litbang Pertanian mengalami reorganisasi sesuai Keppres No. 24 Tahun 1983. Kemudian pada 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi, berdasarkan Keppres No. 83 Tahun 1993. Selain itu, pada 2003 juga dibentuk dua unit BPTP tambahan, yaitu di Banten dan Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).

Selama masa Orde Baru, reformasi agraria dijalankan untuk memastikan tanah sebagai sumber daya alam tidak hanya dikuasai segelintir orang, tetapi juga dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar mengolahnya, yaitu para petani. Kebijakan ini memberikan hak kepemilikan lahan pertanian bagi petani, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca juga: Hari Tani, keberlanjutan pertanian dan masa depan kehidupan

Makna Hari Tani Nasional 2025

Hari Tani Nasional merupakan momen penting untuk mengenang perjuangan petani dalam membebaskan diri dari kesulitan, sekaligus menghargai kontribusi mereka bagi bangsa Indonesia.

Hari ini diperingati setiap 24 September, dan pada tahun 2025, Hari Tani Nasional jatuh pada hari, Rabu yang menandai peringatan ke-62 sejak ditetapkannya hari tersebut.

Meski lebih dari enam dekade telah berlalu sejak pengesahan UUPA, persoalan agraria di Indonesia masih belum sepenuhnya tuntas. Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, ketimpangan kepemilikan tanah, serta kesejahteraan petani yang stagnan tetap menjadi tantangan besar.

Petani merupakan tulang punggung bangsa. Selain memenuhi kebutuhan pangan untuk seluruh penduduk Indonesia, mereka juga berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui praktik pertanian yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, makna dari peringatan Hari Tani Nasional adalah untuk menghargai jerih payah dan pengorbanan petani, menegaskan pentingnya keadilan agraria, serta mendorong kesadaran masyarakat akan peran strategis pertanian dalam pembangunan bangsa dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Mentan: Pemerintah sangat berupaya jaga stok pangan demi masyarakat

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |