Ilustrasi beras di pasar tradisional. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 205 kabupaten/kota di Indonesia mengalami kenaikan harga beras sangat tinggi pada pekan ketiga Juli 2025, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Termahal bahkan mencapai Rp54.772 per kilogram.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, harga beras terus mengalami tren kenaikan sepanjang Juli 2025. Pada pekan pertama Juli 2025, sebanyak 148 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras. Jumlahnya bertambah menjadi 178 kabupaten/kota pada pekan kedua Juli 2025.
“Beras juga kita perhatikan sudah ada 205 kabupaten kota yang mengalami kenaikan harga. Rata-rata harga dari seluruh kualitas, baik medium dan premium sampai dengan minggu ketiga Juli 2025,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Amalia menuturkan, rata-rata harga beras di zona 1, baik medium dan premium, naik 1,95% dibandingkan Juni 2025 menjadi Rp14.488 per kilogram. Meski begitu, Amalia menjelaskan bahwa secara nasional, rata-rata harga beras di zona 1 pada pekan ketiga Juli 2025 berada di antara rentang harga eceran tertinggi (HET).
Untuk diketahui, wilayah yang masuk ke dalam zona 1 terdiri atas Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Mengacu data BPS per 18 Juli 2025, harga rata-rata beras tertinggi di zona 1 mencapai Rp17.854 per kilogram di Kabupaten Wakatobi.
Beralih ke zona 2, BPS mencatat secara nasional, harga rata-rata beras pada pekan ketiga Juli 2025 melampaui HET. Tercatat, harganya naik 1,14% dibanding Juni 2025. Adapun, rata-rata harganya dibanderol Rp15.467 per kilogram.
Wilayah zona 2 meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Amalia menuturkan bahwa harga beras tertinggi di zona 2 terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu, yakni tembus Rp19.159 per kilogram.
Mengekor, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan harga beras mencapai Rp18.000 per kilogram, serta harga beras tertinggi di zonasi ini terjadi di Kabupaten Kutai Barat yang mencapai Rp17.972 per kilogram.
Amalia menekankan bahwa kenaikan beras tertinggi terjadi di zona 3, yakni rata-rata harganya mencapai Rp19.850 per kilogram. Bahkan, pada pekan ketiga Juli 2025, harga beras di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 0,26% dibandingkan Juni 2025. Asal tahu saja, zona 3 terdiri atas Maluku—Papua.
“Yang perlu menjadi perhatian khusus adalah harga beras di zona 3, di mana rata-rata harga dari seluruh kualitas medium dan premium sampai dengan minggu ketiga Juli 2025 di zona 3 sudah relatif jauh di atas rentang harga eceran tertinggi,” ungkapnya.
BPS mencatat harga beras tertinggi di zona 3 terjadi di Kabupaten Intan Jaya yang mencapai Rp54.772 per kilogram. Kenaikan harga juga terjadi di Kabupaten Puncak di level Rp45.000 per kilogram dan Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai Rp40.000 per kilogram.
Daftar Daerah dengan Harga Beras Termahal
Berikut daerah dengan harga beras tertinggi berdasarkan zonasi:
Zona 1
- Kabupaten Wakatobi Rp17.854 per kilogram
- Kabupaten Buton Utara Rp17.603 per kilogram
- Kabupaten Kep Siau Tagulandang Biaro Rp17.493 per kilogram
- Kabupaten Pasangkayu Rp17.372 per kilogram
- Kabupaten Kepulauan Talaud Rp17.173 per kilogram
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Rp16.678 per kilogram
- Kabupaten Enrekang Rp16.519 per kilogram
- Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp16.492 per kilogram
- Kabupaten Buton Selatan Rp16.415 per kilogram
- Kota Palu Rp16.386 per kilogram
Zona 2
- Kabupaten Mahakam Ulu Rp19.159 per kilogram
- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp18.000 per kilogram
- Kabupaten Kutai Barat Rp17.972 per kilogram
- Kabupaten Tapanuli Tengah Rp17.793 per kilogram
- Kabupaten Kuantan Singingi Rp17.493 per kilogram
- Kabupaten Rokan Hulu Rp17.267 per kilogram
- Kabupaten Kepulauan Anambas Rp17.204 per kilogram
- Kabupaten Kapuas Hulu Rp17.174 per kilogram
- Kota Sawahlunto Rp17.114 per kilogram
- Kabupaten Tana Tidung Rp17.107 per kilogram
Zona 3
- Kabupaten Intan Jaya Rp54.772 per kilogram
- Kabupaten Puncak Rp45.000 per kilogram
- Kabupaten Pegunungan Bintang Rp40.000 per kilogram
- Kabupaten Tolikara Rp30.619 per kilogram
- Kabupaten Lanny Jaya Rp30.000 per kilogram
- Kabupaten Puncak Jaya Rp29.580 per kilogram
- Kabupaten Mamberamo Tengah Rp28.500 per kilogram
- Kabupaten Yalimo Rp26.926 per kilogram
- Kabupaten Jayawijaya Rp25.981 per kilogram
- Kabupaten Nduga Rp25.000 per kilogram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com