Evaluasi KTR di Jogja, Tim Temukan Ada Lokasi Tanpa Tanda Larangan Merokok

3 hours ago 2

Evaluasi KTR di Jogja, Tim Temukan Ada Lokasi Tanpa Tanda Larangan Merokok

Petugas Satpol PP Kota Jogja memberikan teguran bagi perokok di Kawasan Malioboro./Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih menemukan sejumlah lokasi yang belum memenuhi ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Temuan tersebut diketahui dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan pada 8-16 September 2026 dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.2/2017 tentang KTR.

Monev dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan pengelola dan pengunjung sekaligus memastikan sarana pendukung KTR tersedia sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Jogja, Satpol PP Kota Jogja, serta pihak terkait.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Jogja, Yusnita Susila Astuti, mengatakan evaluasi dilakukan dengan melihat penerapan KTR secara langsung di berbagai sasaran.

“Melalui monev kami mengidentifikasi tingkat kepatuhan pengelola dan pengunjung terhadap ketentuan KTR di masing-masing sasaran. Termasuk mengevaluasi ketersediaan dan kelengkapan sarana pendukung KTR, seperti pemasangan tanda atau larangan merokok,” katanya, Sabtu (20/9/2026).

115 Lokasi Jadi Sasaran Evaluasi

Sebanyak 115 lokasi menjadi sasaran monev KTR. Lokasi tersebut terdiri dari berbagai jenis fasilitas dan kawasan yang masuk dalam ketentuan KTR.

Rinciannya yakni fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 24 lokasi, tempat belajar mengajar enam lokasi, tempat anak bermain enam lokasi, tempat ibadah sembilan lokasi, tempat kerja 83 lokasi, dan tempat umum tujuh lokasi.

Menurut Yusnita, secara umum para pengelola menunjukkan dukungan terhadap penerapan KTR. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah lokasi yang belum memenuhi indikator sebagaimana diatur dalam perda.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pengawasan internal terhadap pengunjung. Selain itu, pemahaman sebagian pengelola mengenai ketentuan tempat khusus merokok (TKM) dinilai belum mendetail.

Tanda Larangan Merokok Masih Ditemukan Belum Tersedia

Beberapa persoalan yang ditemukan di lapangan langsung ditindaklanjuti selama proses monev. Salah satunya belum tersedianya tanda larangan merokok di pintu masuk maupun lokasi strategis.

Pengelola lokasi yang belum memiliki rambu tersebut diminta segera memasangnya. Keberadaan tanda larangan merokok dinilai penting agar aturan KTR dapat diketahui dengan lebih mudah oleh pengunjung.

Temuan lainnya berkaitan dengan TKM. Sejumlah TKM belum dilengkapi tanda sehingga berpotensi membuat pengunjung bingung dalam membedakan area yang diperbolehkan untuk merokok.

Khusus tempat umum seperti hotel dan restoran, area KTR dan TKM juga harus dipisahkan secara jelas.

“Penemuan puntung rokok juga menjadi perhatian khusus yang disampaikan kepada pengelola agar lebih gencar untuk mengingatkan pengunjung terkait KTR,” ujarnya.

Indikator KTR yang Diperiksa

Yusnita menjelaskan monev KTR dilakukan melalui pemantauan langsung ke lapangan dan penilaian mandiri. Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 22 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan perda KTR.

Sejumlah indikator menjadi bagian dari pemeriksaan. Hal yang dinilai antara lain keberadaan tanda dilarang merokok, aktivitas merokok di dalam gedung, keberadaan dan kelayakan TKM, bau asap rokok, puntung rokok, serta penjualan rokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

Dinas Kesehatan Kota Jogja kemudian memberikan rekomendasi dan pembinaan kepada pengelola yang belum memenuhi ketentuan. Perbaikan yang bisa dilakukan segera, seperti memasang tanda larangan merokok, diminta diselesaikan ketika monev berlangsung.

Sementara itu, persoalan yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk diperbaiki akan dibahas bersama pengelola. Contohnya relokasi TKM atau pembatasan area KTR dan TKM.

Untuk tindak lanjut tersebut, pembinaan dilakukan melalui puskesmas sebagai pembina wilayah.

Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi KTR

Selain pengelola, masyarakat juga diajak berperan dalam mengawasi penerapan KTR di Kota Jogja. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran larangan merokok maupun aktivitas produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Laporan dapat disampaikan kepada pengelola atau penanggung jawab kawasan yang bersangkutan.

Yusnita berharap kegiatan monev KTR yang dilakukan secara rutin setiap tahun dapat memperkuat kepatuhan terhadap aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola.

“Kami harap melalui monev KTR rutin setiap tahun dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pengelola dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok di Kota Jogja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |