Catat! Ini 10 Titik Jalan di Jogja Bayar Parkir Pakai QRIS

4 hours ago 3

Catat! Ini 10 Titik Jalan di Jogja Bayar Parkir Pakai QRIS Pembayaran parkir di beberapa wilayah di Kota Jogja dapat dilakukan secara non tunai. Antara - Eka AR

Harianjogja.com, JOGJA—Pembayaran parkir tepi jalan umum di Kota Jogja saat ini menggunakan digitalisasi transaksi keuangan QRIS. Tahap pertama, pembayaran parkir mengggunakan QRIS ini berada di 10 ruas jalan utama di Jogja.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, penggunaan QRIS tidak hanya menjawab keluhan masyarakat soal tarif parkir yang tidak wajar, tapi juga membentuk sistem pembayaran yang lebih transparan dan efisien.

BACA JUGA: Parkir di Jogja Kini Pakai QRIS, Wali Kota: Cegah Jukir Nuthuk

"Praktik digitalisasi ini kita terapkan pada semua aspek kehidupan, salah satu yang kita dorong melalui QRIS parkir tepi jalan umum," ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Jogja Agus Arif Nugroho menuturkan sistem QRIS yang digunakan bersifat statis dan otomatis memunculkan tarif sesuai zona parkir.

10 Jalan di Jogja Bayar Pakir Pakai QRIS

 1. Jalan Prof Yohanes,

2. Jalan Urip Sumoharjo,

3. Jalan Diponegoro,

4. Jalan Brigjend Katamso,

5. Jalan Mataram,

6. Jalan Laksda Adisutjipto,

7. Jalan KH Ahmad Dahlan,

8. Jalan Limaran,

9. TKP Senopati, dan

10. TKP Ngabean.

"Setiap penggal jalan yang digunakan untuk parkir sudah ada papan tarif sesuai kawasan. Dengan QRIS ini jadi tidak perlu berdebat lagi, tarif langsung muncul dan sesuai jenis kendaraan," kata dia.

Arif menjelaskan, untuk tarif parkir di Kawasan 1 (Premium), sepeda motor dipatok Rp2.000 dan mobil Rp5.000. Sementara di Kawasan 2 dan 3, tarif parkir motor sebesar Rp1.000, dan mobil Rp2.000.

Dishub bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Jogja, kata dia, juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait pola akuntansi, termasuk alur penerimaan uang yang akan diterima secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |