Jakarta (ANTARA) - Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial tetapi belum tercatat dalam data pemerintah dapat mengajukan usulan secara mandiri. Mekanisme tersebut tersedia melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara mengusulkan diri sebagai penerima bansos
Pengusulan secara mandiri dapat dilakukan melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos. Masyarakat perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan menyiapkan data kependudukan yang diperlukan. Berikut langkah-langkahnya.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan masyarakat untuk melihat data bantuan sosial sekaligus mengajukan usulan penerima bantuan. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi Kemensos.
2. Buat akun
Lakukan registrasi dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan. Data yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
Baca juga: Cara sanggah desil Bansos 2026 via WhatsApp, aplikasi, dan desa
3. Masuk ke akun
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, masuk menggunakan akun yang telah dibuat untuk mengakses fitur dalam aplikasi.
4. Pilih menu Usul
Pada aplikasi Cek Bansos, pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial. Aplikasi tersebut memang menyediakan mekanisme agar pengguna dapat mengusulkan dirinya sendiri maupun orang lain yang dinilai layak.
5. Masukkan data calon penerima
Lengkapi informasi yang diminta dalam aplikasi sesuai kondisi sebenarnya. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan agar dapat diproses dalam pemutakhiran data.
6. Kirim usulan
Setelah seluruh informasi diperiksa, kirim usulan melalui aplikasi. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Baca juga: Kemensos uji coba scan wajah penerima bansos, apa tujuannya?
Bisa mengajukan perubahan data desil
Selain mengusulkan diri, masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraannya dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan pemutakhiran data.
Situs resmi Cek Bansos menyebut desil bersifat dinamis. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.
Dalam sistem tersebut, desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Baca juga: Kemensos terima 10,8 juta pengusul dan 82 ribu sanggahan data bansos
Pengajuan tidak otomatis dapat bansos
Pengajuan melalui aplikasi tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.
Kemensos menyatakan mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada September 2026 menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan benar dan sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Pengusulan bisa melalui desa atau kelurahan
Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi, pengusulan juga dapat dilakukan melalui jalur formal. Masyarakat dapat mendatangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan dan melakukan pemutakhiran data.
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat dapat memantau status data melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Data penerima dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Legislator dorong penguatan DTSEN untuk bansos tepat sasaran
Baca juga: Penerima bansos bakal scan wajah? Ini penjelasan Kemensos
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































