YouTube Ditegur Kemkomdigi, Konten Vape Libatkan Anak Disorot

10 hours ago 3

Newswire

Newswire Minggu, 02 Agustus 2026 17:37 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi, Konten Vape Libatkan Anak Disorot

Foto ilustrasi Youtube. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live stream) yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak. Platform tersebut diminta segera mengambil tindakan dan memberikan klarifikasi paling lambat tiga hari sejak teguran disampaikan.

Langkah ini diambil menyusul temuan konten promosi vape oleh kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat melakukan siaran langsung.

Kemkomdigi Sebut Pelanggaran Serius

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya di Jakarta, Minggu.

Menurut Meutya, surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

YouTube Diminta Tindak Konten dan Perkuat Moderasi

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta menyampaikan penjelasan mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

Selain itu, Kemkomdigi meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik.

Platform juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Diberi Waktu Tiga Hari

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Apabila surat teguran tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak dan memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” ujar Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |