Raperda Perlindungan Konsumen DIY Disepakati, Transaksi Digital Disorot

3 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA— Seluruh fraksi DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Jumat (18/9/2026) malam. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, termasuk menghadapi perubahan pola transaksi barang dan jasa di era digital.

Sebelum memperoleh persetujuan fraksi, rancangan aturan itu menerima sejumlah masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Konsumen DPRD DIY, Andriana Wulandari, mengatakan seluruh masukan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyempurnaan naskah.

Menurut Andriana, perbaikan dilakukan tanpa mengubah substansi utama rancangan peraturan daerah tersebut.

“Tidak ada perubahan substansi yang krusial. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan terkait sistematika dan pengelompokan materi muatan,” kata Andriana dalam rapat paripurna.

Penyempurnaan Naskah Raperda

Andriana menjelaskan, sejumlah bagian yang diperbaiki antara lain ketentuan mengenai aturan turunan yang nantinya perlu disusun gubernur. Pansus juga memperjelas istilah-istilah dalam rancangan aturan serta menyesuaikan cakupan perlindungan konsumen.

Selain itu, ketentuan mengenai Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen turut disempurnakan. Pengaturan tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat juga dimasukkan ke dalam Raperda.

Setelah perbaikan tersebut dilakukan, seluruh fraksi DPRD DIY menyatakan sepakat dan mendukung rancangan aturan itu. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda Perlindungan Konsumen di tingkat DPRD.

Pembahasan regulasi ini telah berjalan sejak Pansus dibentuk pada awal tahun. Dalam prosesnya, DPRD DIY menghimpun masukan masyarakat melalui public hearing dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Perdagangan.

Transaksi Digital Jadi Perhatian

Andriana mengatakan penyusunan Raperda Perlindungan Konsumen mempertimbangkan perubahan cara masyarakat membeli barang dan menggunakan jasa. Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah semakin banyaknya transaksi yang dilakukan melalui sarana digital.

Perubahan pola transaksi tersebut, menurut dia, membutuhkan pengaturan yang dapat memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha. Perlindungan konsumen perlu menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan Raperda sebelumnya juga mencakup persoalan perlindungan konsumen dalam transaksi digital dan penguatan regulasi daerah.

Andriana menilai kepastian aturan diperlukan agar konsumen dan pelaku usaha memiliki pedoman dalam menjalankan hak serta kewajibannya. Dengan begitu, perkembangan cara bertransaksi dapat diikuti dengan kerangka perlindungan yang sesuai.

Pemda DIY Perlu Siapkan Pelaksanaan

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengatakan perkembangan transaksi barang dan jasa secara digital membuat perlindungan konsumen semakin penting. Ia menyebut rancangan aturan tersebut tidak hanya berorientasi pada hak konsumen, tetapi juga mendorong hubungan yang lebih seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.

“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan tidak hanya memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pelindungan konsumen di daerah, tetapi juga memperkuat keberdayaan konsumen,” kata Paku Alam X.

Ia mengatakan pelaku usaha juga perlu didorong untuk menjalankan kegiatan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, konsumen dan pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan transaksi dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing.

Meski Raperda telah disepakati seluruh fraksi, Paku Alam X mengingatkan masih ada pekerjaan yang perlu disiapkan pemerintah daerah setelah aturan tersebut ditetapkan. Pemda DIY perlu menyiapkan program, lembaga yang menangani perlindungan konsumen, sumber daya manusia, serta sarana dan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu menyusun rencana kerja perlindungan konsumen. Rencana tersebut diperlukan agar pelaksanaan aturan memiliki arah yang jelas dan dapat dijalankan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, tindak lanjut Raperda tidak berhenti pada penyusunan landasan hukum. Kesiapan kelembagaan, personel, program, dan layanan pengaduan menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar perlindungan konsumen dapat diterapkan dalam praktik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |