Yaqut Kena GERD Akut, Status Tahanan KPK Sempat Berubah

7 hours ago 4

Yaqut Kena GERD Akut, Status Tahanan KPK Sempat Berubah Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah

Harianjogja.com, JAKARTA—Kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu pertimbangan dalam perubahan status penahanannya, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan ia mengidap GERD akut.

Pada Selasa (24/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil asesmen kesehatan yang juga mencatat Yaqut memiliki riwayat asma.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Asep, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan dari keluarga diajukan pada 17 Maret 2026

Namun pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan tersebut menjadi tahanan rutan.

Sehari berselang, pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjalani masa penahanan di rutan.

Kasus yang menjerat Yaqut bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 yang dimulai pada 9 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, KPK mengungkap kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun sebelum kemudian diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Setelah itu, pada 12 Maret 2026, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dalam pernyataannya saat menuju mobil tahanan, Gus Alex menyebut tidak ada perintah maupun aliran uang dalam kasus kuota haji kepada Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |