Wajiran Segera Kembali Jadi Lurah Srimulyo, Ini Dasarnya

9 hours ago 5

Wajiran Segera Kembali Jadi Lurah Srimulyo, Ini Dasarnya

Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang menjerat Wajiran. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul mengusulkan kepada Bupati Bantul agar Wajiran direhabilitasi dan diaktifkan kembali sebagai Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan.

Usulan tersebut disampaikan setelah pengadilan menyatakan Wajiran tidak bersalah dalam perkara pidana korupsi yang sebelumnya membuatnya diberhentikan sementara dari jabatan lurah.

DPMKal Ajukan Saran kepada Bupati Bantul

Kepala DPMKal Bantul, Afif Umahatun, mengatakan pihaknya telah menyusun saran tindak lanjut sebagai dasar bagi Bupati Bantul untuk mengambil keputusan administratif.

Dalam rekomendasi tersebut, DPMKal mengusulkan agar Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Henry Hartanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Srimulyo. Henry sebelumnya ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 205/2026.

Selain itu, DPMKal juga meminta agar Wajiran direhabilitasi dan dikembalikan menjalankan tugas sebagai Lurah Srimulyo hingga masa jabatannya berakhir.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah sehingga harus direhabilitasi dan diaktifkan kembali sebagai Lurah Srimulyo," kata Afif, Selasa (4/8/2026).

Putusan Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Afif menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Status tersebut mengacu pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jogja Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk Jo. Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK tertanggal 28 Juli 2026.

Dalam penetapan itu, permohonan kasasi dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogja Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk resmi berkekuatan hukum tetap.

Menurut DPMKal, putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemkab Bantul untuk memulihkan status Wajiran sebagai lurah definitif.

Pengaktifan Kembali Paling Lambat 13 Agustus 2026

DPMKal menegaskan proses rehabilitasi dan pengaktifan kembali Wajiran memiliki batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Wajiran harus diaktifkan kembali paling lama 30 hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh lurah yang bersangkutan atau maksimal 13 Agustus 2026," kata Afif.

Dengan demikian, Pemkab Bantul diharapkan segera menerbitkan keputusan agar proses administrasi dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut.

Plt Lurah Sudah Ajukan Permohonan

Sebelumnya, Plt Lurah Srimulyo Henry Hartanti menyatakan pihaknya telah lebih dahulu mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajiran kepada Pemkab Bantul melalui Kapanewon Piyungan.

Surat permohonan tersebut dikirim pada 15 Juli 2026 dan saat ini masih diproses oleh instansi terkait.

"Tahapannya memang begitu kami membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bantul melalui Kapanewon Piyungan," jelas Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |