Update OTT Imigrasi, KPK Ungkap Praktik Wamen Silmy Karim Sejak 2022

5 hours ago 3

Update OTT Imigrasi, KPK Ungkap Praktik Wamen Silmy Karim Sejak 2022

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2022 hingga 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa rentang waktu tersebut menunjukkan dugaan praktik korupsi yang sistematis dan berkelanjutan di sektor pelayanan keimigrasian.

“Tempus kejadian perkara ini dari 2022 sampai 2026,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Kasus ini terjadi pada masa transisi kelembagaan, ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebelum dialihkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pengungkapan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta. Para pihak swasta diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Sejumlah pejabat penting turut terjaring dalam kasus ini, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Nama lain yang turut terseret adalah Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Ia diketahui mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Sehari berselang, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim. Para tersangka langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Selain pejabat tinggi, sejumlah pejabat teknis juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, seperti Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta staf yang diduga terlibat dalam proses administrasi.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA dengan memanfaatkan celah birokrasi dan kewenangan jabatan. Modus ini diduga melibatkan jaringan internal dan pihak perantara dari luar instansi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan publik yang seharusnya transparan dan profesional. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam layanan strategis yang berkaitan dengan investasi dan mobilitas internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |