Terlibat Narkoba, Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap

8 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap enam personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), termasuk Kasatnarkoba AKP Pardiman, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu, satu anggota Polda Aceh juga turut diamankan dalam kasus yang masih terus dikembangkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan AKP Pardiman ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis etomidate. Penanganan terhadap personel kepolisian yang terlibat telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya.

"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Selain AKP Pardiman, lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang turut ditangkap ialah Ipda Apip Kurniawan selaku Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel, Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Rudy, serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

"Polri tegas dan komit untuk berantas Narkoba termasuk ke Internal Polri," pungkas Eko.

Selain enam personel dari Polres Tangerang Selatan tersebut, Bareskrim Polri juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh. Namun, hingga kini identitas anggota Polda Aceh tersebut belum diungkap.

Di sisi lain, Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas kepada personel yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pimpinan Polri telah memastikan seluruh anggota yang terlibat perkara narkotika akan diproses tanpa pengecualian. Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel internal justru dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga marwah institusi.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Johnny menjelaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan personel internal.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucapnya.

Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih menangani aspek pidana dan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.

Sementara itu, penanganan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Johnny memastikan seluruh proses penanganan, baik pidana maupun kode etik profesi, dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Informasi mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.

Para oknum personel tersebut diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |