Status Tahanan Yaqut Berubah-Ubah KPK Diminta Terbuka

3 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu sorotan publik. Pergantian dari tahanan rutan ke tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan, dinilai perlu penjelasan lebih rinci dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menimbulkan tanda tanya.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai KPK harus terbuka menjelaskan proses tersebut secara detail kepada masyarakat. Menurutnya, alasan yang disampaikan sejauh ini belum cukup menjawab polemik yang muncul.

“Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga,” kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi terkait pengawasan selama Yaqut menjalani tahanan rumah. Hal ini dinilai krusial agar publik tidak meragukan proses penegakan hukum.

“Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan terkait pengembalian status penahanan Yaqut ke rutan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut langkah tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.

Perubahan status penahanan ini bermula pada 17 Maret 2026 ketika keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar yang bersangkutan menjalani tahanan rumah. Permohonan itu kemudian dikabulkan dan mulai berlaku pada 19 Maret 2026.

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengembalian status penahanan ke rutan. Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, untuk kembali menjalani penahanan di rutan.

Perkembangan yang berubah dalam waktu singkat ini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi dan transparansi dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |