SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini di Patuk, Cek Jadwal Lengkapnya

5 hours ago 2

SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini di Patuk, Cek Jadwal Lengkapnya

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan SIM keliling Gunungkidul kembali dibuka pada Rabu (20/5/2026) di kawasan Toserba Sambipitu, Patuk. Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.

Program pelayanan jemput bola tersebut disiapkan untuk mempermudah masyarakat, terutama warga di wilayah yang lokasinya cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Selain memperluas akses layanan administrasi kepolisian, sistem ini juga ditujukan untuk mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @satpasresgk, layanan SIM keliling ditempatkan di sejumlah titik strategis agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih merata. Langkah itu juga dilakukan guna mencegah terjadinya penumpukan pemohon di satu lokasi pelayanan.

Satlantas Polres Gunungkidul mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara,” tulis keterangan resmi tersebut.

Berikut jadwal layanan SIM Gunungkidul pada Rabu (20/5/2026):

SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 WIB–selesai)

SIMPITU dan SIM Station

Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (09.00 WIB–selesai)

SIM Keliling

Sabtu, 9 Mei 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 23 Mei 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)

Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu)

Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: setiap Sabtu malam pukul 19.00 WIB–selesai

Layanan Rutin Satpas

Senin–Kamis: 08.00 WIB–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00 WIB–10.00 WIB

Layanan SIM keliling Gunungkidul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi.

Masyarakat juga diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak menghambat antrean pemohon lainnya.

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya menjadi kewajiban administratif bagi pengendara, tetapi juga menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi berkendara secara aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, SIM menjadi bentuk legalitas bagi pengendara untuk menghindari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi insiden di jalan raya. Pengendara tanpa SIM juga dinilai tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, termasuk berkaitan dengan aspek asuransi kecelakaan.

Di sisi lain, kepemilikan SIM mencerminkan tanggung jawab sosial dalam memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga keselamatan pengguna jalan lainnya.

“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” yang menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan komitmen untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |