
Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Sleman mengungkapkan tidak memiliki akses langsung untuk masuk ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap kunjungan ke lokasi pelaksana program MBG harus dilakukan melalui koordinasi dan izin dari Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN).
Kondisi tersebut membuat Satgas tidak dapat melakukan inspeksi secara mandiri maupun sewaktu-waktu terhadap dapur SPPG. Seluruh kunjungan selama ini dilakukan bersama Korwil sebagai pihak yang memiliki akses kepada pengelola dapur.
Kunjungan Harus Melalui Korwil BGN
Wakil Ketua Satgas Percepatan MBG Sleman, Wiyata, mengatakan Satgas tidak dapat masuk langsung ke dapur SPPG tanpa persetujuan dari Korwil.
Menurutnya, Korwil memiliki kewenangan untuk berkomunikasi dengan kepala dapur, sedangkan Satgas tidak memiliki akses tersebut.
“Iya, kami bersama-sama dengan Korwil. Korwil bisa menghubungi kepala dapurnya, sedangkan kami tidak bisa langsung masuk,” kata Wiyata ditemui di kantornya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan setiap rencana kunjungan ke SPPG harus diawali dengan koordinasi bersama Korwil sehingga Satgas tidak bisa melakukan pemeriksaan secara independen.
Satgas Bergantung pada Informasi dari Korwil
Selain terbatas dalam akses ke dapur, Satgas juga tidak menerima laporan langsung dari SPPG.
Wiyata mengatakan tidak ada kewajiban bagi SPPG untuk menyampaikan setiap kejadian kepada Satgas. Karena itu, informasi mengenai pelaksanaan program MBG di lapangan diperoleh melalui Korwil.
Apabila terdapat persoalan, Satgas akan berkoordinasi dengan Korwil, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) DIY, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menentukan langkah yang dapat dilakukan.
“Kalau ada kejadian, kami segera diberi informasi. Kemudian, kami langsung koordinasi dengan lintas OPD,” katanya.
Koordinasi Bahas Kendala SPPG
Wiyata menyebut koordinasi lintas instansi telah dilakukan dalam berbagai persoalan pelaksanaan MBG, termasuk terkait pemenuhan persyaratan operasional SPPG.
Salah satu pembahasan yang dilakukan adalah mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari persyaratan penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.
Menurutnya, Satgas berperan membantu pemerintah pusat agar pelaksanaan program MBG di daerah berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Satgas Tegaskan Tak Berwenang Menutup SPPG
Wiyata menegaskan Satgas Percepatan MBG Sleman juga tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional dapur SPPG.
Peran Satgas, kata dia, terbatas pada fungsi koordinasi dan pendampingan pelaksanaan program, bukan mengambil alih kewenangan yang berada di tingkat pusat maupun Korwil BGN.
Saat dimintai tanggapan mengenai perubahan status kejadian menonjol menjadi kejadian fatal dalam kasus keracunan pangan, Wiyata mengaku baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan.
Ia mengatakan hingga kini belum melakukan koordinasi dengan Korwil BGN Sleman terkait perkembangan tersebut.
Keterbatasan akses itu, menurutnya, menjadi salah satu tantangan Satgas sebagai unsur pemerintah daerah yang membantu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh informasi mengenai kondisi di dapur SPPG maupun perkembangan di lapangan tetap bergantung pada koordinasi dengan Korwil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)

